Jakarta, obsessionnews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kebun Kongok, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Melalui teknologi ini sampah diolah menjadi sumber energi terbarukan sebagai alternatif pengganti batu bara.
Baca juga:
Kementerian PUPR Optimalkan Fungsi TPA Sampah Patioso di Latambaga
Berdasarkan keterangan dari akun Facebook Kementerian PUPR, Minggu (7/11/2021), TPST RDF ini akan dibangun di bagian timur kompleks TPA Kebun Kongok di lahan seluas 7.000 m2 milik Pemerintah Kota Mataram dengan kapasitas pengolahan 120 ton sampah/hari.
Dari kapasitas tersebut diperkirakan 40,19 ton/hari dapat diolah untuk menghasilkan 15 ton RDF untuk PLTU Jeranjang. Sementara itu sisanya diolah di fasilitas daur ulang, digunakan untuk kompos, bank sampah, atau dijadikan bahan baku batako dan paving block.
Saat ini pembangunan TPST RDF Kebun Kongok tengah dalam persiapan dokumen lelang. Ditargetkan pada awal 2022 konstruksinya sudah dapat dimulai dengan rencana waktu pengerjaan selama enam bulan. (red/arh)