Sabtu, 27 April 24

Kemenkop Rilis Aturan Baru Dukung Pertumbuhan Wirausaha Pemula

Kemenkop Rilis Aturan Baru Dukung Pertumbuhan Wirausaha Pemula
* Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan Keputusan Deputi Pembiayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah bagi pengembangan Wirausaha Pemula (WP) di Indonesia. Aturan baru itu diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia.

“Bantuan pemerintah dalam pengembangan WP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usahanya,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati dalam siaran pers, Selasa (20/3/2018).

Yuana menambahkan, dengan aturan baru ini program WP diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi di daerah tertinggal/terluar/terdepan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan antar kelompok/masyarakat berpenghasilan rendah melalui penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan penghidupan berkelanjutan.

“Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas,” kata Yuana.

Menurut Yuana, bantuan permodalan yang disiapkan minimal masing-masing sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 13 juta dari target 1830 orang penerima bantuan WP tahun 2018. Dana bantuan itu bagi individu yang memiliki rintisan usaha paling sedikit selama enam bulan dan diprioritaskan bagi usaha produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

“WP penerima bantuan ini juga yang belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop dan UKM, usia WP maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SMP,” tandas Yuana.

Syarat WP lainnya, lanjut Yuana, memiliki KTP, NIK, atau surat keterangan domisili yang masih berlaku, hingga Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Serta yabg tak kalah penting adalah memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama dua tahun sebelum tahun anggaran ini.

“Selain itu, WP harus memiliki rencana usaha yang dalam proposal disebutkan informasi usaha, perhitungan rugi/laba, rencana penggunaan dana bantuan, serta dilengkapi foto-foto kegiatan usaha,” kata Yuana.

Bahkan, kata Yuana, persyaratan tersebut juga berlaku bagi WP di daerah terkena dampak bencana dan penyandang disabilitas. Setelah WP menerima bantuan permodalan, pihaknya akan melakukan tahap monitoring dan evaluasi secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholder. Pelaksanaan monev dilakukan setiap semester selama dua tahun.

“WP penerima bantuan juga harus melaporkan pemanfaatan dana tersebut paling lambat tiga bulan setelah uang diterima,” katanya.

Di samping itu, dalam aturan baru ini juga menerapkan sanksi tegas bagi WP yang memanfaatkan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. “Bahkan, kami berwenang untuk membatalkan dan mengalihkan kepada penerima WP lain,” pungkas Yuana. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.