Senin, 29 April 24

Kemenko PMK Dorong Pemda Majukan Pesantren

Kemenko PMK Dorong Pemda Majukan Pesantren
* Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Hotel Exelton, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (27/9/2023). (Foto: Kemenko PMK)

Obsessionnews.com – Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito, menyampaikan, bahwa sejak terbitnya UU Pesantren pada tahun 2019 terdapat 6 provinsi dan 50 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pesantren.

 

Baca juga:

Gus Men Minta Pesantren Tak Gadaikan Independensi Demi Biaya Operasional

Dana Abadi Pesantren Alokasikan Rp 80 Miliar untuk 1.000 Santri Penerima Program Beasiswa

 

 

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan yang digelar oleh Kemenko PMK di Hotel Exelton, Palembang pada Rabu (27/9/2023), dikutip dari siaran pers Kemenko PMK.

Warsito mengatakan, perlu menyebarkan praktik baik melalui program-program yang inovatif-kolaboratif kepada pemerintah daerah lainnya untuk bersama mendorong tumbuhnya Perda Pesantren di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai implementasi UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

”Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju, berdaya saing dan mandiri,” ujar Warsito.

Dalam kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra menyampaikan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

Kepala Biro Kesra Sumatera Selatan Sunarto juga menyampaikan melalui Perda No. 3 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sumatera Selatan menjadi salah satu dari 6 provinsi yang berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pesantren. Perda tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pesantren. Diharapkan bantuan untuk pesantren tidak hanya bantuan dana akan tetapi berbagai fasilitasi program dan kerjasama dengan berbagai stakeholder untuk kemandirian pesantren.

Sementara itu Kepala Biro Kesra Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengemukakan, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang kemudian diturunkan dalam Pergub Nomor 183 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya harus disyukuri sebagai bagian penting dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memuliakan dan memartabatkan keberadaan institusi pesantren yang ada di seluruh Jawa Barat melalui program Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi.

Kasubdit Pendidikan Pesantren Ditpontren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said menyampaikan, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren sangat dibutuhkan mengingat jumlah pesantren saat ini mencapai lebih dari 39 ribu lembaga dan lebih dari 4.8 juta santri (Emis Kemenag, 2023).

“Urusan pesantren bukan hanya urusan Kementerian Agama, akan tetapi urusan bangsa termasuk pemerintah daerah. Untuk itu di sinilah peran pemerintah daerah dapat dikuatkan melalui Peraturan Daerah terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” ujarnya.

Plt. Asdep Pendidikan Keagamaan Kemenko PMK Ahmad Saufi mengungkapkan, diperlukan koordinasi terkait sejauh mana peran semua stakeholder dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren dalam rangka implementasi Perda Pesantren ke dalam program-program yang strategis-kolaboratif dan inovatif. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.