Kamis, 2 Mei 24

Kejagung Siap Hadapi Pengajuan PK Kasus Jessica Kumala Wongso

Kejagung Siap Hadapi Pengajuan PK Kasus Jessica Kumala Wongso
* Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

Obsessionnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan kesiapannya untuk menghadapi pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Kumala Wongso.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi persnya di Kejagung, pada hari Kamis (12/10/2023).

“Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari,” ujarnya.

Baca juga: Polda Cari Motif Jessica Taruh Sianida ke Kopi Mirna

Ketut menjelaskan bahwa perkara Jessica telah melewati sejumlah proses peradilan yang sangat komprehensif. Kasus ini telah diadili sebanyak lima kali, termasuk di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, proses kasasi, dan sudah mengalami PK dua kali.

Ketut juga menyoroti fakta bahwa selama proses persidangan dari Pengadilan Negeri hingga PK, tidak ada hakim yang memberikan pendapat berbeda atau “dissenting opinion.” Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah melewati berbagai tingkat pengadilan dengan bukti yang sudah sangat kuat dan konsisten.

“Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” katanya.

Sementara itu, Kejagung juga telah memberikan tanggapan terkait peningkatan perhatian masyarakat terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah rilisnya film dokumenter di platform Netflix berjudul ‘Ice Cold’.

Baca juga: FOTO Keputusan Sidang Jesicca Kumala Wongso

Ketut menilai bahwa pembuatan film dokumenter tersebut telah berdampak signifikan terhadap opini publik, meskipun kasus tersebut telah selesai secara hukum.

“Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan sudah dua kali dilakukan PK,” jelas Ketut Sumedana dalam pernyataannya pada Selasa (10/10).

Perkembangan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menghadapi pengajuan peninjauan kembali dan mengklarifikasi status kasus yang telah lama diperdebatkan, serta menggarisbawahi bahwa kasus Wayan Mirna Salihin telah mengalami proses peradilan yang komprehensif. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.