Senin, 29 April 24

Keberadaan Gedung Pusat Gizi Terpadu Merupakan Inovasi Penanganan Stunting di Bantaeng

Keberadaan Gedung Pusat Gizi Terpadu Merupakan Inovasi Penanganan Stunting di Bantaeng
* Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meresmikan gedung Pusat Gizi Terpadu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (2/3/2021). (Foto: Istimewa)

Bantaeng, obsessionnews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meresmikan gedung Pusat Gizi Terpadu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (2/3/2021).

Dalam kesempatan itu, dia memberikan apresiasi yang positif kepada pemerintah setempat atas pendirian gedung tersebut. Ini merupakan inovasi penanganan stunting di Kabupaten Bantaeng.

“Saya mengapresiasi inisiatif dan prakarsa dari Bupati Bantaeng dan seluruh masyarakat Bantaeng yang telah membangun gedung pusat layanan gizi terpadu,” ujar Muhadjir.

Menurut dia, keberadaan gedung Pusat Gizi Terpadu ini adalah sebuah inovasi yang sangat baik untuk menangani terintegrasi dan komprehensif. Dia juga mengajak daerah lain untuk ikut meniru inovasi dari Kabupaten Bantaeng.

“Ini saya kira pertama di Indonesia. Dan ini patut dikembangkan dan direplikasi di tempat-tempat lain,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pelaksana tugas Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Menurut dia juga adanya gedung Pusat Gizi Terpadu sebagai upaya peningkatan SDM di Bantaeng.

Dia mengatakan, Sulawesi Selatan akan terus berupaya untuk membangun sinergitas dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan kebutuhan gizi.

“Ini perlu kita galakkan bersama. Dan kami dari provinsi siap untuk mendukung program-program dari BKKBN dan Pak Menko untuk menjadikan pilot project di Kabupaten Bantaeng ini untuk penanganan stunting,” ujar Andi.

Untuk diketahui, dalam kesempatan tersebut Menko PMK juga memberikan apresiasi kepada dua orang KPM PKH Graduasi Mandiri di Kabupaten Bantaeng berupa hadiah tabungan senilai Rp2.000.000 dan kepada pendamping PKH berupa e-money senilai Rp500.000.
(Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.