Sabtu, 20 April 24

Kartina Eka Darmawanti: UMKM Punya Kontribusi Besar dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Kartina Eka Darmawanti: UMKM Punya Kontribusi Besar dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
* Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Kartina Eka Darmawanti.

Obsessionnews.com – Bank Indonesia (BI) terus mendorong kepada para bank konvensional agar tidak alergi terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Baca juga:

UMKM Summit 2022: Mendag Zulkifli Hasan Dorong Pelaku UMKM Berperan Aktif dalam Industri E-commerce

Teten Masduki Apresiasi Acara Webinar UMKM SUMMIT 2022

Herman Khaeron Sebut Tema yang Diangkat OMG di Webinar UMKM SUMMIT 2022 Penting untuk Tingkatkan Perekonomian Nasional

Herman Khaeron Sebut Tema yang Diangkat OMG di Webinar UMKM SUMMIT 2022 Penting untuk Tingkatkan Perekonomian Nasional

 

Hal itu disampaikan Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Kartina Eka Darmawanti dalam webinar UMKM Summit 2022 yang diadakan oleh Obsession Media Group (OMG) dengan tema Lembaga Keuangan Ramah terhadap UMKM di tengah Krisis Ekonomi, Sabtu (26/11/2022).

“Kita terus mendorong kepada pelaku usaha keuangan agar tidak alergi terhadap UMKM meski dalam krisis ekonomi. UMKM justru punya kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi nasional,”ujar Eka.

Dia menjelaskan, BI sendiri telah melakukan survei tentang eksistensi UMKM. Lebih dari 80 persen responden masih optimis UMKM akan bangkit kembali di tengah krisis, dan mereka masih menginginkan adanya bantuan permodalan dari para bank.

“Minatnya masih cukup banyak, ada 80 persen, namun mereka minta bunganya tidak terlalu tinggi, dan tenornya diperpanjang,” ujarnya.

Dia menambahkan, BI memiliki peran terhadap UMKM di Indonesia. Saat ini BI telah memberikan kontribusinya terhadap perkembangan UMKM di Indonesia.

Jika berbicara mengenai kebijakan yakni sudah diatur dalam hal kebijakan pemberian kredit, sesuai otoritasnya UU No. 23 Th 1999 tentang Bank Indonesia, kemudian disempurnakan dengan UU No. 3 Th 2004, Bank Indonesia mewujudkan otoritasnya mengenai perihal Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) yang bersifat wajib kepada bank umum di Indonesia untuk memberikan kredit kepada pelaku usaha melalui program KUK.

Selanjutnya peran yang diberikan BI saat ini untuk UMKM yakni dengan menyediakan media informasi bernama “Minisite Info UMKM” (https://www.bi.go.id/id/umkm/default.aspx).

Ini berisi informasi mengenai produk UMKM paling “potensial” di daerah, profil UMKM secara lengkap dan perlu pembiayaan, pencatatan laporan keuangan UMKM, data perkembangan UMKM secara menyeluruh, serta perkembangan kredit UMKM.

“Program ini dikembangkan oleh Bank Indonesia dalam rangka mengikuti era digitalisasi persaingan pasar bebas serta memberikan kemudahan bagi yang membutuhkan,” ucapnya. (Al/red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.