Sabtu, 27 April 24

Kalau Samadikun Mampu Bayar Uang Pengganti Kenapa Musti Dicicil

Kalau Samadikun Mampu Bayar Uang Pengganti Kenapa Musti Dicicil

Jakarta, Obsessionnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginginkan terpidana kasus pencairan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono menunjukkan itikad baiknya untuk segera melunasi uang pengganti sebesar Rp 169 miliar yang sudah diputuskan pengadilan Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.

“Kalo dia punya kemampuan bayar, bayarlah. Kenapa mesti dicicil-cicil,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at (17/6/2016).

Untuk diketahui, Samadikun baru membayarkan Rp 21 miliar dari uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp 169 miliar itu.

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang menjadi buron belasan tahun. Sejak mengeksekusi Samadikun, akhir April 2016 lalu, Kejagung mengincar asetnya untuk disita jika Samadikun tidak bisa mengembalikan uang ke kas negara.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat dan dipulangkan ke Indonesia.

Dia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dikenai hukuman penjara selama empat tahun dan harus melunasi uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.