Kamis, 9 Mei 24

Kajati Bali Lakukan Inspeksi Mendadak di Kejari Gianyar

Kajati Bali Lakukan Inspeksi Mendadak di Kejari Gianyar
* Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2/2024) untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana Pemilu di daerah itu. (Foto: ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali)

Obsessionnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, pada Kamis (15/2/2024), sebagai bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemilu di daerah tersebut.

Meskipun Ketut tidak memberikan rincian secara detail mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang sedang diselidiki, namun diketahui proses penyelidikan masih menunggu laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: FOTO Warga Kampung Areman Antusias Ikuti Pesta Demokrasi Pemilu 2024

“Ada satu kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan Gakkumdu (Sentra penegakan hukum terpadu),” ungkap Sumedana.

Sentra Gakkumdu merupakan pusat kegiatan penegakan hukum terkait tindak pidana pemilihan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Meskipun demikian, Ketut menegaskan secara keseluruhan proses pemilu di Gianyar, berlangsung dengan aman dan tertib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, sentra Gakkumdu hanya akan menerima laporan dari Bawaslu jika terdapat bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana pemilu.

Baca juga: Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

“Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu akan berkoordinasi dengan jaksa dalam Gakkumdu untuk melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum dan kemudian disidangkan,” jelas Eka.

Namun, jika laporan tersebut tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, maka akan dikembalikan kepada Bawaslu sebagai kesalahan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Bali telah menyiapkan 69 jaksa khusus untuk menangani tindak pidana pemilu dalam Pemilihan Umum 2024. Para jaksa tersebut akan tersebar di 8 kabupaten dan kota, termasuk Denpasar, dengan jumlah 6 sampai 8 jaksa di setiap jajaran kejaksaan. Mereka akan ditempatkan di 17 posko untuk memantau proses pemilihan hingga pelaporan hasil pelaksanaan pemilu selesai. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.