Sabtu, 27 April 24

Jokowi Perintahkan Kapolri Bongkar Kasus Dwelling Time Tanjung Priok

Jokowi Perintahkan Kapolri Bongkar Kasus Dwelling Time Tanjung Priok

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Jokowi sudah beberapa kali memperingatkan pejabat terkait untuk memperbaiki sistem dwelling time atau waktu tunggu barang kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun peringatan itu tak diindahkan hingga membuat presiden marah besar.

“Sudah 6 bulan lalu saya berikan perintah pada Menko untuk perbaiki di 5 pelabuhan. Pertama Tanjung Priok, perintah 6 bulan lalu. Kemudian 2 bulan lalu saya cek langsung di lapangan mendadak kondisi seperti apa. Saya ikuti terus. Saat itu saya lihat sebuah perjalanan yang tidak ada progress sehingga saya marah,”  ujar presiden di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Jokowi geram lantaran lambatnya proses bongkar muat tersebut. Saat ini rata – rata proses dwelling time sekitar 5,5 hari meskipun untuk barang tertentu memang ada yang memakan waktu 20 bahkan hingga 30 hari untuk barang yang berbahaya dengan jenis B3.

“Saya perintah Kapolri untuk melihat kondisi seperti apa di lapangan, apakah sesuai dengan yang dipikiran saya, dan betul ternyata ya itu hasilnya sekarang ini,” ucap presiden.

Oleh sebab itu, presiden mengaku tak kaget adanya pejabat pemerintah yang dijadikan tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Jokowi mengaku telah mengingatkan masalah ini untuk segera diperbaiki bahkan sejak enam bulan lalu.

“Saya saat itu memang melihat sebuah perjalanan yang tidak ada progres, sehingga saya marah, yang disajikan kepada saya hanya saji-sajian. Oleh sebab itu saya sampaikan hati-hati saya copot, entah pejabat di lapangan, entah dirjennya, entah menterinya,” katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan melakukan penggeledahan serta menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terkait ‎dwelling time atau waktu tunggu barang kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

‎Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, 3 tersangka yaitu seorang Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU, dan seorang broker berinisial N.

Ketiganya terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.