Sabtu, 4 Mei 24

Jokowi Kabulkan Grasi Antasari, Ini Pertimbangannya

Jokowi Kabulkan Grasi Antasari, Ini Pertimbangannya
* Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi SP, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Keppres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun. Dengan putusan grasi itu, Antasari tidak harus menunggu hingga tahun 2022 untuk mendapatkan status bebas sepenuhnya.

Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden.

“Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden. Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun,” katanya.

Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi melalui Mahkamah Agung (MA) pada Agustus tahun lalu, meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu 2017 dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten.

Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009 silam. Dia diganjar hukuman 18 tahun penjara atas kasus itu.

Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi. Selain itu, kata Antasari, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.