Jumat, 26 April 24

Joko Suyanto Bantah Terlibat Kasus Pemerasan Jero Wacik

Joko Suyanto Bantah Terlibat Kasus Pemerasan Jero Wacik

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menolak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM yang menjerat Jero Wacik sebagai terangka. Pernyataan itu disampaikan Djoko seusai diperiksa penyidik KPK.

“Tapi saya nggak, nggak ada kaitannya,” ujar Djoko di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/9/2014).

Djoko menjalani pemeriksaan hingga 6 jam, guna melengkapi berkas penyidikan Jero Wacik. Dia mengaku, selama pemeriksaan, penyidik mengkonfirmasi soal beberapa keterangan Daniel Sparringa, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik yang ikut menyebut-nyebut dirinya.

“Apakah yang disampaikan Pak Daniel itu benar, sejauh itu yang saya ketahui dan saya anggap itu benar, saya sampaikan. Tapi ada beberapa yang saya tidak tahu ya saya jawab tidak tahu,” jelas Djoko.

Saat dikonfirmsi soal pertemuannya dengan Daniel Sparringa dalam membas kasus Jero Wacik beberapa waktu lalu, mantan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ‎(KASAU) itu enggan menjelaskan. Dia juga menolak menyebut apakah ada aliran dana hasil pemerasan mengalir ke pihak lain.

“Itu masuk dalam materi penyidikan. Ini hanya terkait apa yang disampaikan oleh Pak Daniel itu dikonfirmasi ke saya. Apakah yang disampaikan Pak Daniel itu benar? Sejauh itu saya ketahui dan saya anggap itu benar, saya sampaikan,” katanya.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ KPK jerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni dengan cara mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa.

Juga dengan pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Has)

 

Related posts