Selasa, 26 September 23

KontraS Desak Presiden Bebaskan Eva Bande

KontraS Desak Presiden Bebaskan Eva Bande

Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden SBY untuk segera membebaskan aktivis HAM Eva Susanti Bande yang divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas tuduhan perusakan alat berat perusahaan perkebunan Sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati milik Murad Husein.

“Negara harus memebbaskan Eva Bande. Kami mendesak Presiden RI segera bebaskan aktivis HAM Eva Bande, dan memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap mafia perkebunan-kehutanan Murad Husein!” seru Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Asman SH dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2014).

Eva Bande, aktivis Front Rakyat (FRAS) Sulawesi Tengah, kini sedang menjalani sidang pemeriksaan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, apakah permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya telah memenuhi syarat. KontraS Sulawesi berpendapat bahwa sejak awal kriminalisasi yang dilakukan terhadap Eva Bande merupakan bentuk kejahatan terhadap aktivis pembela HAM yang seyogianya mendapat perlindungan dari hukum. Bukan sebaliknya, malah Murad Husein yang diberikan perlindungan.

Asman menegaskan, Murad Husein seharusnya ditangkap dan diadili atas pengrusakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan Kakao seluas 6.010 hektar. LBH Sulawesi Tengah telah melaporkan kasus ini kepada Polres Luwuk pada tahun 2010, namun dalam perkembangannya, penyidik Polres Luwuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena itu, lanjut dia, sangat penting bagi Kapolri untuk segera bertindak mengambilalih proses penyidikan perkara Murad Husein dan PT. Kurnia Luwuk Sejati sebagai korporasi oleh karena Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kami pandang tidak bekerja secara professional dalam penanganan kasus ini.

“Kriminalisasi terhadap aktivis Pembela HAM Eva Bande merupakan bentuk nyata perlindungan secara tidak langsung kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati dan Murad Husein sehingga terbebas dari jeratan hukum,” tandasnya.

Upaya negosiasi masyarakat kepada PT  PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) milik pengusaha kakap, Murad Husain, gagal. Peristiwa penutupan jalan yang terjadi tanggal 11-26 Mei 2010 itu berujung kekerasan. Eva Bande, putri asli Banggai, Sulawesi Selatan, dan puluhan petani lain menjadi korban kriminalisasi.

Kronologi awalnya, puluhan anggota Kodim 1308 Luwuk Banggai memasuki areal hutan tanaman industri (HTI) di Desa Piondo, Banggai, Sulawesi Tengah, dengan alas an untuk latihan perang. Ternyata, di saat bersamaan buldoser milik PT KLS juga memasuki kawasan itu, latihan perang itu hanya akal-akalan saja. Dengan senjata lengkap anggota Kodim Luwuk Banggai mengawal aksi buldoser PT KLS merusak akses jalan warga ke kebun mereka di sekitar kawasan HTI.

11 Mei 2010. Malam belum lagi beranjak tinggi. Sekitar 200 warga Desa Piondo dipimpin Sekretaris BPD Kholil berkumpul. Mereka memprotes aksi buldoser PT KLS yang telah merusak mata pencaharian dan kehidupan mereka.

Warga Desa Piondo adalah transmigran yang tiba tahun 1983 dan 1984, ketika desa itu masih dikenal dengan nama Unit 25. Sebanyak 200an Kepala Keluarga (KK) di Desa Piondo berasal dari beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Jawa. Lahan usaha mereka yang diberikan negara inilah yang dirampas oleh buldoser PT KLS tersebut.

Eva Bande, aktivis perempuan yang hadir di tengah aksi tersebut sebagai jurubicara warga. Tuntutan aksi warga kepada PT KLS hanya satu: bebaskan jalan untuk menuju kebun mereka, tapi tidak digubris dan bahkan dihalang-halangi oleh aparat. Eva tak sanggup menahan kemarahan warga yang sudah memuncak. Warga membakar sebuah buldoser, eksavator dan perumahan karyawan PT KLS. Eva pun ditahan dan dikenakan pasal penghasutan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas PT KLS.

Kini, nasib Eva tenggelam di tengah maraknya isu politik. Padahal, Eva adalah kepingan ironi ketidakadilan hukum negeri ini. Nama Eva sangat terkait dengan gerakan perlawanan menghadapi gurita kekuasaan hasil koalisi antara pengusaha, pejabat politik, dan aparat keamanan.

Eva adalah salah seorang pejuang di tengah konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Piondo, Banggai, Sulawesi Tengah dengan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) milik pengusaha kakap, Murad Husain, yang awalnya menguasai 60 persen saham PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) bersama PT. Inhutani I. Namun belakangan pada tahun 2007 PT. KLS mengakuisisi seluruh saham milik Inhutani I. (Pur)

 

Related posts