Rabu, 4 Oktober 23

KPK: Bisa Saja Istri Jero Wacik Terlibat

KPK: Bisa Saja Istri Jero Wacik Terlibat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Triesnawati, istri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan terhadap Triesnawati selain untuk melengkapi berkas penyidikanm Jero Wacik, pemeriksaan itu juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengusut aliran dana hasil pemerasan itu.

“Bisa saja ditanyakan berkaitan dengan dugaan pemberian atau dana yang mengalir ke istrinya,” ujar Johan di kantornya, Senin (16/9/2014).

Johan menyebut Triesnawati merupakan salah satu saksi penting yang perlu dimintai keterangan. Meski dalam pemeriksaan nanti dia menolak menjawab pertanyaan penyidik. “KPK tidak mengejar pengakuan, yang dicari adalah alat bukti,” katanya.

Triesnawati merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan ini dia banyak mendapat pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang menjerat suaminya itu. “Banyak, tapi saya kurang memperhatikan jumlahnya berapa,” tutur Triesnawati.

Namun demikian, Triesnawati membantah dirinya ikut menikmati atau turut menggunakan uang hasil perasan suaminya. Dia mengatakan semua keterangan yang disampaikannya ke penyidik dapat berguna untuk proses hukum yang tengah melilit suaminya itu.

“”‎Nggak, nggak, nggak. Nggak ada. Mudah-mudahan keterangan itu nanti berguna untuk pemeriksaan status hukum suami saya,” katanya.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ KPK jerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni dengan cara mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa.

Juga dengan pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Has)

 

Related posts