Sabtu, 27 April 24

JK Bilang, SK Pengesahan Partai Tak Masuk Kriteria Angket

JK Bilang, SK Pengesahan Partai Tak Masuk Kriteria Angket

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, rencana Partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR mengajukan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dianggap kurang tepat. Sebab, angket hanya bisa digunakan oleh anggota dewan bila kebijakan eksekutif berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kalau menyangkut kepentingan masyarakat luas, baru bisa gunakan angket,” ujar JK, di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/3/2015).

Menurut JK‎, Surat Keputusan Menteri Laoly dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang menjadi alasan bagi KMP mengajukan hak angket, dianggap tidak masuk akal. SK dari Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat. Mestinya, JK menyarankan anggota dewan cukup mengunakan hak interpelasi atau hak bertanya.

“Tentu boleh dipertanyakan, silahkan saja,” katanya.

‎Sebelumnya, pihak KMP yang dimotori oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, meminta kepada rekan koalisinya untuk sama-sama mendukung hak angket. Mereka sudah resmi menyerahkan 116 surat usulan hak angket kepada pimpinan DPR. Angket digulirkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Menteri Laoly dalam menangani konflik Partai Golkar, yang dianggap penuh dengan intervensi, dan melanggar hukum. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.