Rabu, 22 Maret 23

FSP Gugat Menteri BUMN, Pengangkatan Komisaris Langgar UU

FSP Gugat Menteri BUMN, Pengangkatan Komisaris Langgar UU
* Arief Poyuono

Jakarta, Obsessionnews – Pada Hari (30/3/2015)  pukul 11.00 WIB, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN yang diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Menurut Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono, beberpa indikasi pelanggaran peraturan tersebut antara lain:

1. Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sukardi Rinakit yang alumnus Fakultas Kriminologi diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan; yaitu bidang usaha jasa perbankan.

2. Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diduga tidak melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang memenuhi standar.

3. Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Refly Harun Kriminologi diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan; yaitu bidang usaha jasa Jalan Tol

4. Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang sangat minus pengalamannya sebagai banker Yang hanya  latar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti, Cahaya lebih dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye Pilpres 2014 lalu

“Patut diduga pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN tersebut dilatarbelakngi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politk pendukung Jokowi  saat Pilpres dan telah melanggar UU dan peraturan tentang BUMN yang berakibat pada kerugian Negara ,” guga Aarief Poyuono dalam rilisnya yang dikirimkan ke Obsessionnews.com, Jumat (27/3/2015).

Didalam Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, lanjutnya, sangat jelas pada BAB 2 hurup B angka 4 tentang persyaratan materiel yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN yaitu  memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan.

“Sangat jelas dan nyata ke empat Komisaris yang akan disengketakan baik Pengadilan negeri dan PTUN tidak memenuhi persyaratan material untuk ditemparkan sebagai Komisaris BUMN dimana mereka ditempatkan,” ungkap Poyuono.

Menurutnya, sangat jelas Menteri BUMN sudah teledor dan melanggar azas-azas pengelolahan BUMN dan Negara yang berpihak pada Good Governance dan Good Corporate Governance Federasi juga akan meminta Hasil Fit and proper test ke- empat  Komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana Kementerian Negara BUMN sebagai peyelenggara negara masuk sebagai objek yang bisa dimintai informasinya oleh publik.

“Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu maka Rini Sumarno dapat dipidanakan,” tandas Ketua Umum FSP BUMN Bersatu. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.