Sabtu, 27 April 24

Jimly: Putusan Peradi Soal BW Jadi Bahan Pertimbangan Polri

Jimly: Putusan Peradi Soal BW Jadi Bahan Pertimbangan Polri

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tidak melanggar hukum jika Peradi memutuskan BW tidak melanggar kode etik advokat.

“Ya tentu, secara teoritis, kalau tidak ada pelanggaran etika, apalagi pidana. Kan gitu. Bisa saja itu (putusan Peradi) menjadi bahan pertimbangan bagi polisi,” ujar Jimly di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menurut Jimly, jika seseorang melanggar hukum, maka sudah pasti melanggar etika atau kode etik. Sedangkan jika tidak melanggar etika, pasti tidak melanggar hukum. Tapi, jika melanggar etika, belum tentu melanggar hukum.

“Kalau melanggar hukum, pasti langgar etika juga. Tapi tidak melanggar etika, apalagi melanggar hukum. Tapi kalau misalnya melanggar etika, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau tidak melanggar etika, ya tentu tidak melanggar hukum juga,” tuturnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini juga mengatakan, keputusan berada di pihak Polri apakah akan menghentikan atau tidak perkara yang membelit wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif atas sangkaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tapi, biarlah kita serahkan kepada kebijaksanaan Polri saja. Kita tidak usah ikut campur, biar polisi dihomati sebagai mestinya,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.