Jumat, 26 April 24

Jika Tak Ditunda, Pilkada 2015 Rawan Gugatan

Jika Tak Ditunda, Pilkada 2015 Rawan Gugatan

Jakarta, Obsessionnews – Anggota DPR RI yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Golkar HM Ridwan Hisjam mengingatkan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan digelar pada Desember 2015 sebaiknya ditunda secepatnya pertengahan 2016.

“Dampaknya jika pilkada serentak dipaksakan tahun 2015 akan merugikan semua pihak, termasuk calon pemenang pilkada, dan uang negara akan hilang. Jika pilkada serentak tidak disiapkan secara matang,  akan rawan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan sehingga akan bisa membatalkan keseluruhan proses penyelenggaraan pilkada. Jadi, pemeirntah harus lakukan sosiasiliasi dan simulasi dulu,” tuturnya, Jumat (26/6/2015).

“Jangan sampai kita baru sadar setelah ada gugatan. Dengan demikian, Pilkada sebaiknya dilaksanakan pada pertengahan 2016 agar tidak terjadi pelanggaran masalah hukum dan peraturan perundang-undangan, aparat hukum harus siap dan semua pendanaan agar dimasukkan di APBD 2016 dan APBN 2016,” tambahnya.

Ridwan mengungkapkan, berbagai pihak yang dia temui di daerah-daerah menyatakan belum siap menggelar pilkada pada 2015 ini. Oleh karena itu, Pilkada serentak 2015 harus ditunda pada pertengahan 2016. “Setelah beberapa kali saya turun ke daerah tanya masalah pilkada, banyak yang pesimis karena pilkada serentak baru pertama kali,” bebernya.

Ia menegaskan, Pilkada serentak harus betul-betul disiapkan dan semua pelaksana harus mantab, bukan hanya KPU. “Sebab, suksesnya pilkada tidak hanya dilihat dari siapnya KPU. Kesiapan KPU itu cuma salah satu bagian saja,” terangnya.

Yang harus siap, jelas Ridwan, diantaranya aparat KPUD di kabupaten/kota, aparat Bawaslu di kabupaten/kota serta kecamatan dan desa, kesiapan pemerintah daerah, dan kesiapan aparat negara seperti kepolisian dan lainnya. “Jadi, semua aparat terkait harus siap di pilkada serentak nanti,” paparnya.

Apalagi, lanjut dia, hingga kini masih terjaid tari menarik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).  “Kalau aturan-aturan itu dipaksakan maka akan berdampak tidak siapnya pelaksana di bawah. Lha ini yang kita khawatirkan. Sekarang ini asal comot dan peraturannya belum keluar, Peraturan KPU baru sekarang dikeluarkan dan hal-hal lainnya belum tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengakui bahwa Peraturan KPU (PKPU) masih sedang pembahasan dan belum selesai. “Ada dua opin yang belum selesai, yaitu terkait Petahanan, KPU setuju tapi Komisi II tidak. Lalu terkait partai politik yang berkonflik,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.