Jumat, 26 April 24

Jaksa Agung Bantah Ada Barter Kasus

Jaksa Agung Bantah Ada Barter Kasus
* Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pemberian deponering kepada mantan dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah barter kasus dengan KPK.

“Siapa bilang? Dari mana kamu tahu, enggak ada itu,” kata dia di Jakarta, Jumat (4/3/2016)

Banyak rumor mengatakan, deponering yang dilakukan Jaksa Agung kepada dua pimpinan KPK tersebut, bagian dari barter kasus, lantaran ada seorang Jaksa yang diduga ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Namun, Prasetyo menegaskan, tidak ada jaksa yang ditangkap KPK, baik di Bandung dan Indramayu. Menurutnya, pemberitaan itu tidak benar.  “Kamu jangan ngarang ya, enggak ada itu jaksa ditangkap‎. Tidak ada barter-barteran.” kata Prasetyo kembali menegaskan.

Jaksa Agung beralasan, pihaknya memutuskan deponering kepada dua pimpinan KPK, karena dianggap kasus hukum yang menimpa keduanya bisa menghambat pemberantasan korupsi.

Selain itu, respons masyarakat yang menganggap penanganan kasus oleh mereka sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK, sehingga timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jaksa Agung mengambil langkah deponering menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.