Minggu, 28 April 24

Iseng Isi Waktu Luang, Snack Bikini Rambah Ranah Hukum

Iseng Isi Waktu Luang, Snack Bikini Rambah Ranah Hukum

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemasok makanan ringan bihun kekinian (bikini), Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Pertiwi mengungkapkan hanya untuk mengisi waktu luang membuat snack tersebut. Kini mahasiswi asal Bandung itu terpaksa berurusan dengan hukum.

Badan  POM  melalui  Balai  Besar  POM  di  Bandung, telah  melakukan  pendalaman  termasuk  investigasi internal, penelusuran di lapang dan informasi masyarakat pada 6 Agustus 2016, berkoordinasi dengan polsek dan koramil Depok, melakukan ’penggerebekan” sebuah rumah mewah di Depok, yang merupakan lokasi produksi makanan rtngan ’Bikini’ tersebut.

Sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah snack tersebut aman dikomsumsi, karena belum dilakukan pengujian bahan bakunya.

“Bahan bakunya perlu dilakukan langkah lebih jauh apakah mengandung bahan yang berbahaya, perlu pengujian,” ucap Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Namun, BPOM telah disita barang bukti berupa produk jadi makanan ringan ”Bikini” sebanyak 144 bungkus, kemasan sebanyak 3.900 lembar serta bahan baku dan peralatan produksi.

Temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No 18 tahun Z012 tenang Pangan pasal 142 yang berbunyi ‘Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dna) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).’

Terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, d1 mana diatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Selain Undang-Undang Pangan, juga dapat dikenakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

BPOM  melalui  Balai  Besar/Balai  POM  di  seluruh  Indonesia  tetap  melakukan   penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik di peredaran secara terbuka maupun media online dan melakukan pengamanan untuk kepentingan dan perlindungan publik. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.