Sabtu, 27 April 24

Investasi Migas Semakin ‘Bergairah’

Investasi Migas Semakin ‘Bergairah’
* Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah melelang lima wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) konvensional tahap I 2019. Sejak dibuka pada 21 Februari 2019 lalu, hingga saat ini tercatat sudah diakses 22 kali dari 18 perusahaan dari multi nasional maupun nasional. Hal ini menunjukkan iklim investasi minyak dan Indonesia beserta kebijakan-kebijakan yang menyertainya.

Lima WK migas yang dilelang tersebut terdiri dari dua WK Migas Produksi dan tiga WK Migas Eksplorasi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, lelang blok migas semakin “bergairah”.

“Beberapa faktor yang menyebabkan “bergairahnya” investasi migas tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain penerapan skema gross split, proses yang transparan dan cepat, serta kepastian berusaha bagi investor dengan tata waktu yang jelas,” tutur Arcandra, Kamis (18/4/2019).

Dalam siaran pers Jumat (19/4) disebutkan Kementerian ESDM melelang lima WK migas tahap I 2019 secara regular mengunakan sistem fiksal baru, gross split. Lima WK yang ditawarkan tersebut terdiri dari dua WK produksi dan tiga WK eksplorasi. Dua WK produksi yang ditawarkan yaitu Blok West Kampar yang berlokasi di daratan Riau dan Sumatera Utara dan Blok Selat Panjang di daratan Riau dan yang kedua Blok Selat Panjang berada di daratan Riau.

Sedangkan tiga WK eksplorasi yang ditawarkan yaitu Blok Anambas di lepas pantai Kepulauan Riau, Blok West Ganal di lepas pantai Kalimantan Timur dan terakhir, Blok West Kaimana di daratan dan lepas pantai Papua Barat.

Akses dokumen penawaran lima WK tersebut sudah dapat diakses sejak 25 Februari hingga 24 April 2019. Sementara pemasukan dokumen partisipasi paling lambat pada tanggal 25 April 2019. Untuk akses biddocument itu sendiri para kontraktor dikenai biaya 5.000 dolar AS sebagai bentuk keseriusan perusahaan. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.