
Jakarta, Obsessionnews.com – Transportasi publik menjadi salah satu sektor yang menghadapi tantangan pada masa pandemi Covid-29. Baik saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun adaptasi kebiasaan baru, aktivitas dan pergerakan masyarakat pada dasarnya dibatasi mengacu pada aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta turunannya, baik Peraturan Menteri Kesehatan ataupun Peraturan Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, Peraturan Kabupaten).
Baca juga:
Dilantik Sebagai Kepala BPTJ, Ini Jejak Polana B Pramesti
Polana Banguningsih Pramesti Menjawab Tantangan Keselamatan Penerbangan
Sebelum Jabat Dirjen Perhubungan Udara, Ini Kiprah Polana B. Pramesti
Transportasi di masa pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan pembatasan, bertujuan menfasilitasi pergerakan masyarakat yang masih diperbolehkan, dan dalam rangka penegakan protokol Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kedua prinsip dasar tersebut harus dipahami. Karena apabila pembatasan transportasi pada masa pandemi Covid-19 tidak diikuti konsistensi dan kedisiplinan pembatasan aktivitas masyarakat, maka ketersediaan layanan transportasi yang ada tidak mungkin mengakomodasi demand yang timbul dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan, khususnya jaga jarak (physical distancing).
Berdasarkan pertimbangan tersebut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti
menuturkan, BPTJ merumuskan strategi penyelenggaraan transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama pandemi Covid-19.
“Antara lain mempertahankan ketersediaan layanan transportasi perkotaan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan,” tutur Polana seperti dikutip obsessionnews.com dari situs womensobsession.com.
Ia menjelaskan, beberapa hal yang menjadi perhatian adalah kapasitas angkutan umum berbasis jalan 50% – 85% dengan keharusan menjaga physical distancing. Sementara itu di angkutan kereta api perkotaan (KRL Jabodetabek) kapasitas maksimal adalah 45% dengan kewajiban menegakkan physical distancing. (arh)