Sabtu, 27 April 24

Ini Respon KPU Tentang Rekomendasi Bawaslu Atas Nasib 7 Daerah

Ini Respon KPU Tentang Rekomendasi Bawaslu Atas Nasib 7 Daerah

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respon yang positif terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  yang memberi kesempatan atau memperpanjang masa pendaftaran di tujuh kabupaten dan kota yang belum memenuhi persyaratan minimal dua pasangan calon

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa KPU memberikan respon yang positif terkait rekomendasi Bawaslu. Namun, rekomendasi ini akan dijalankan selama tiga hari.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, kami (KPU) mengambil kesimpulan bahwa rekomndasi Bawaslu dalam surat Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tentang rekomendasi memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran kepala daerah di 7 kabupaten/kota. Sebagaimana rekomendasi yang telah terbit.

“Kami selalu memberi respon rekomendasi yang diberikan Bawaslu,” ujar Husni di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Husni menjelaskan bahwa perpanjangan waktu akan dijalankan selama tiga hari untuk membuka ruang dan menjaga hak politik pemilih pada Pilkada Serentak 2015.

Dia juga menuturkan, bahwa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 9 – 11 agustus 2015. Setelah ini kita akan membuat surat edaran ke KPU Daerah (KPUD) terutama untuk 7 daerah ini.

“Agar mereka bisa melakukan sosialisasi. Agar calon dari partai politik bisa mengusung calonnya dalam perpanjangan waktu tersebut,” tutur Husni.

KPU pun berharap bisa menjadi jalan keluar bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

“Kami harap semua pihak memiliki peran agar fasilitas yang ketiga kali nya ini setelah pendaftaran normal, lalu kami buka perpanjangan satu kali dan kemudian kami buka satu lagi. Ini semua kami sampaikan kepada pimpinan partai politik masing-masing,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.