Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau. Idrus memilih untuk menghormati proses hukum di KPK.
“Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu,” ujar pengacara Idrus, Samsul Huda, dalam keterangan tertulisnya Senin (27/8/2018).
Baca juga:
Jokowi Lantik Agus Gumiwang Sebagai Menteri Sosial
Gantikan Idrus Marham, Agus Gumiwang Sore Ini Dilantik
Idrus Marham Akui Status Dirinya Bisa Jadi Tersangka
Idrus Marham Mundur dari Mensos