Sabtu, 27 April 24

Pernah Mangkir Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Aher

Pernah Mangkir Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Aher
* Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). (Foto: rmolsumsel.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), Senin (7/1/2019). Aher akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Aher pernah dipanggil sebelumnya pada Kamis (20/12/2018) tetapi tidak datang. Saat itu, dia beralasan surat panggilan yang dikirim KPK salah alamat. KPK pun memanggil Aher kembali hari ini. KPK perlu memanggil Aher untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.

Nama Aher mulai muncul dalam kasus Meikarta saat proses pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, di Pengadilan Tipikor Bandung. Keempat terdakwa diduga memberikan uang kepada jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

Sebagai gubernur kala itu, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Surat itu mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

Dalam kasus Meikarta, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. 

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.