Sabtu, 20 April 24

Ini Syarat Tersangka Bagi Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dan R

Ini Syarat Tersangka Bagi Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dan R
* Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. (Foto: surya.co.id/mohammad romadoni)

Surabaya, Obsessionnews.com – Polda Jawa Timur telah melepaskan Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila dan seorang pengusaha berinisial R yang disebut sebagai pemakai jasa prostitusi online. Status mereka disebut sebagai saksi.

Meski telah melepaskan mereka polisi menegaskan penyidikan terkait kasus prostitusi online belum berhenti, bahkan kasusnya disebut masih bisa berlanjut. Sehingga ketiganya masih berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga:

Selebriti Melacur Seks Lewat Prostitusi Online

Deretan Artis yang Terlibat Kasus Prostitusi Online

Pengungkapan Prostitusi di Kalibata City Tak Pakai Waktu Lama

 

“Kita memang sudah menyampaikan dari awal bahwa dinamika penyidikan ini tetap akan kita lakukan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Untuk Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila polisi menyebut mereka berpotensi menjadi tersangka. Kemungkinan itu bisa terjadi bilamana mereka secara rutin meraup pendapatan melalui jalur prostitusi.

“Saya tidak ingin mengatakan kegiatannya ya, tidak menutup kemungkinan kita tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tetapi sebagai tersangka,” kata Barung.

Hingga kini status hukum mereka masih menjadi saksi namun wajib lapor. Barung menambahkan dua nama tersebut memang diharuskan untuk wajib lapor karena penyidikan terkait kasus prostitusi online masih belum berhenti.

“Nama-nama yang sudah kita kantongi itu memang akan kita lakukan yang namanya penyidikan itu tetapi yang perlu saya sampaikan pada pagi hari ini bahwa kasus ini dan wajib melapor itu bukan berhenti di situ,” pungkasnya.

Sedangkan untuk pengusaha R, Polisi mengatakan tak bisa menjerat pria hidung belang yang memesan prostitusi artis Vanessa Angel. Polisi mengungkapkan belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria pemakai jasa Vanessa Angel.

Namun ada celah yang bisa diambil untuk menciduk si pengguna jasa, yaitu bila ia memesan jasa prostitusi online untuk orang lain. Terlebih bila pria itu menerima bayaran dari pemesanan prostitusi online lewat dirinya tersebut. 

“Dan dia menerima daripada bayaran itu atau komisi itu kepada orang lain yang dia berikan jasa daripada prostitusi itu maka kita bisa menjerat,” tandas Barung. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.