Minggu, 28 April 24

Hubungan Inggris – Indonesia Pasca Brexit

Hubungan Inggris – Indonesia Pasca Brexit

Hubungan Inggris – Indonesia Pasca Brexit
Oleh: Nurul Azizah Zayzda MA *)

Melalui proses referendum British Exit/Brexit, telah diputuskan bahwa Inggris akan keluar dari organisasi regional Uni Eropa dimana ia telah menjadi anggota semenjak tahun 1973. Perdana Menteri David Cameron yang memimpin semenjak 2010 mengundurkan diri segera setelah pengumuman hasil referendum, dan pada tanggal 14 Juli resmi digantikan oleh Theresa May, yang pada periode Cameron menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri/Home Secretary.

Keinginan untuk keluar dari Uni Eropa dilatarbelakangi terutama sekali oleh isu ekonomi. Dengan menjadi anggota Uni Eropa, Inggris menyepakati kebebasan bergerak bagi barang, jasa, modal, dan manusia, dalam hal ini tenaga kerja, baik terampil maupun tidak terampil. Kemudian, ada kontribusi finansial yang harus diberikan Inggris yang dianggap memberatkan terutama setelah krisis finansial bergulir. Sementara itu, keuntungan yang didapat dari ekonomi atau perdagangan di dalam Uni Eropa dianggap tidak lebih besar daripada kontribusinya.

Terdapat pula pandangan bahwa negosiasi Uni Eropa kurang produktif dalam membuka kesepakatan dagang yang berpotensi besar di luar Uni Eropa. Di samping itu, kebebasan bergerak untuk manusia dianggap oleh kelompok pro-Brexit juga menggerogoti Inggris dengan bebasnya imigran masuk dan bekerja di Inggris. Maka kelompok pro-Brexit yang dikendarai oleh Partai Kemerdekaan Inggris dan Partai Uni Demokratis serta berbagai mantan politikus konservatif menuntut agar Inggris mengambil alih kontrol atas diri mereka sendiri dari Uni Eropa.

Kelompok yang menginginkan Inggris untuk tetap menjadi bagian Uni Eropa mengusung retorika ekonomi sama kuatnya. Mereka melihat sistem pasar tunggal memberikan keuntungan bagi Inggris terutama dalam perdagangan antar negara Uni Eropa. Dalam hal perdagangan dengan Negara non Uni Eropa sementara itu, skema pasar tunggal menseragamkan aturan untuk perdagangan keluar dengan Uni Eropa sebagai negosiatornya.

Di sinilah perpecahan dengan kubu pro-Brexit, terlihat dari argumen kelompok ini yang melihat ketergabungan Inggris di Uni Eropa dianggap membantu karena sendirian Inggris tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Lebih jauh lagi, dengan kebutuhan mempertahankan akses pasar tunggal, pada akhirnya Inggris tetap perlu mengikuti aturan Uni Eropa atau mempertahankan kebebasan imigrasi (BBC, 26.5.16).

Untuk keluar dari Uni Eropa secara formal, Inggris harus mengikuti Pasal 50 dari Traktat Uni Eropa dimana Inggris akan menegosiasikan perihal detail pemisahan dan hasilnya harus diterapkan dalam kurun waktu dua tahun. Theresa May telah menunjuk beberapa menteri yang sebelum referendum bergabung dalam kampanye “leave”, yakni Boris Johnson sebagai menteri luar negeri, Liam Fox sebagai menteri perdagangan internasional dan David Davis sebagai menteri “Brexit”. David Davis sebagai Menteri “Brexit” bertugas untuk menegosiasikan Brexit dan memulai prosesnya pada akhir tahun ini.

Dilihat dari proposal Brexit yang ditawarkan dalam hari-hari awal kabinet baru ini, terlihat kepentingan kelompok industri dan bisnis untuk tetap mendapat akses pada pasar tunggal Uni Eropa beserta kelompok pro-Brexit pada umumnya yang menginginkan pembatasan baru pada imigrasi. David Davis melihat bahwa hingga akhir tahun, Inggris belum perlu mengaktifkan Pasal 50 artikel Uni Eropa. Dalam pandangannya yang optimistis,

Davis melihat Inggris memiliki nilai tawar lebih tinggi dalam negosiasi dengan Uni Eropa, dimana Inggris akan menjadi pasar terbesar Eropa, lebih besar daripada Cina. Lebih jauh, Davis dalam artikelnya untuk Conservative Home menjelaskan bahwa Inggris akan dapat membuka perjanjian dagang baru seluas-luasnya di luar Uni Eropa. Satu hal lain yang juga penting disini adalah dalam pidato pertamanya sebagai Perdana Menteri, Theresa May menyampaikan bahwa pemerintahan yang baru akan lebih menekankan pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, khususnya kelas pekerja.

Seperti dikatakannya, “The government I lead will be driven, not by the interests of the privileged few but by yours. We will do everything we can to give you more control over your lives”. Namun belum begitu jelas bagaimana ini akan diwujudkan dalam kebijakan praktis, disamping dengan pembatasan kehadiran negara pada warga negara Inggris melalui pengetatan imigrasi.

Dalam hal imigrasi khususnya, May memang paling diingat dengan kebijakan imigrasinya yang ketat bertujuan untuk membatasi jumlah imigran, baik itu dari Uni Eropa maupun luar Uni Eropa. Boris Johnson, Menteri Luar Negeri baru pilihan May, juga adalah orang yang mempelopori semangat “take back control”, yakni mengambil kembali kontrol imigrasi dengan keluar dari Uni Eropa, dimana ia meyakini imigrasi tidak terkontrol berdampak pada masalah asuransi kesehatan dan tempat tinggal.

Namun keinginan ganda akses pasar tunggal dan kontrol imigrasi ini tidak dianggap sebagai pilihan bagi Uni Eropa. Presiden Prancis Francis Hollande telah menegaskan kepada May bahwa tidak akan ada akses bagi Inggris ke pasar tunggal Uni Eropa apabila Inggris menerapkan kontrol imigrasi dari negara-negara Uni Eropa. Namun dalam hal imigrasi “tidak teratur” seperti pergerakan pencari suaka dan pengungsi, kedua negara sepakat bahwa kontrol tetap akan dilakukan.

Dapat disimpulkan bahwa kabinet baru ini tengah membawa retorika nasionalisme kian kuatnya, dimana retorika mengutamakan kesejahteraan masyarakat dibawa dengan ide mengontrol migrasi ke dalam Inggris. Pandangan yang dibawa dan diperkuat melalui bahasa kebijakan dan pernyataan publik memperlihatkan bahwa Inggris akan dapat memperkuat ekonominya melalui “take back control” baik itu dalam hal perdagangan, yakni dengan mempertahankan akses pada pasar tunggal sekaligus membuka peluang baru di pasar non-Uni Eropa, maupun dalam hal imigrasi. Pergerakan barang secara bebas dianggap sebagai komponen penting untuk pembangunan ekonomi sementara pergerakan manusia secara bebas berpotensi menjadi penghambatnya.

 

Hubungan Indonesia dan Inggris
Apakah perubahan ini akan berdampak pada hubungan Indonesia dan Inggris? Yang perlu diketahui adalah selama ini, aturan yang berlaku untuk perdagangan bilateral Indonesia-Inggris adalah aturan Uni Eropa. Dalam dua tahun kedepan kita akan melihat periode ketidakjelasan akan aturan ini karena keluar dari pasar tunggal membutuhkan kesepakatan dan penyesuaian tidak hanya di Inggris, namun juga di Uni Eropa.

Sejatinya Inggris bukanlah mitra dagang utama bagi Indonesia, begitu pula sebaliknya, Indonesia juga bukan merupakan mitra dagang utama bagi Inggris. Sementara itu perlu diperhatikan bagaimana David Davis dengan optimismenya dalam perdagangan internasional Inggris ke depannya menulis untuk Conservative Home bahwa Inggris akan dapat membuka kesepakatan dagang baru termasuk dengan skema perdagangan bebas dengan berbagai negara, selain dengan Cina dan Amerika Serikat, ia menyatakan Inggris akan mencari kesepakatan baru dengan Hong Kong, Kanada, Australia, India, Jepang, Uni Arab Emirates, dan termasuk Indonesia.

Yang perlu diperhatikan adalah, gagasan Davis ini bertujuan utama untuk membuka pasar baru ekspornya, atau untuk meningkatkan industri manufakturnya (Davis, 2016). Disini terdapat kesempatan bagi Indonesia untuk merenegosiasikan skema perdagangannya dengan Inggris, dengan melihat potensi yang belum dimaksimalkan di skema kemitraan dengan Uni Eropa, dan tentunya dengan melihat bagaimana kerjasama yang baru dapat lebih berkontribusi bagi pembangunan kesejahteraan yang merata di Indonesia.
Dalam hal imigrasi, isu pembatasan imigran dari luar Uni Eropa lebih ditargetkan agar imigran terbatas pada kalangan pekerja kerah putih/berpenghasilan di atas ambang minimal yang ditentukan. Inggris bukan negara tujuan utama imigrasi tenaga kerja Indonesia, namun sejumlah besar pelajar Indonesia belajar di universitas-universitas di Inggris. Pelajar internasional termasuk dari Indonesia pada dasarnya menguntungkan bagi pendidikan tinggi dan ekonomi Inggris. Namun dengan kenyataan itupun tahun 2015 lalu Theresa May memperketat aturan visa pelajar.

Di samping itu biaya kuliah pelajar internasional juga cenderung meningkat. Hingga saat ini belum terlihat tren yang berbeda dalam hal ini, namun ke depannya, mengingat isu ekonomi adalah yang paling kuat mempengaruhi kebijakan Inggris, imigrasi pun kemungkinan akan lebih diarahkan pada yang memberikan pemasukan lebih banyak atau membawa tenaga kerja terampil yang dianggap membantu mendorong perekonomian, serta membatasi imigran yang dianggap oleh negara ini memberatkan sistem mereka. [#]

*) Nurul Azizah Zayzda MA – Dosen Hubungan Internasional, FISIP/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unsoed/Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.