Selasa, 30 April 24

Polisi Akan Klarifikasi Ratna Soal Hoax Penganiayaan

Polisi Akan Klarifikasi Ratna Soal Hoax Penganiayaan
* Ratna Sarumpaet. (foto: warta kota)

Jakarta, Obsessionnews.comKasus hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, Ratna dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax tersebut. Polisi pun memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut.

“Untuk kasus Bu Ratna ada 4 laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Dari laporan yang masuk, polisi akan memeriksa saksi pelapor, mencari barang bukti, serta meminta keterangan ahli. “Nanti kita klarifikasi ke terlapor,” katanya.

Sementara itu Ratna sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan tersebut. Saat berbicara, Ratna tidak sanggup menahan tangis. Ratna mengatakan dia ke dokter bedah plastik pada 21 September 2018 untuk menjalani sedot lemak. Namun, saat ditanya oleh anaknya dia mengaku dianiaya. Pada akhirnya, cerita itu bergulir hingga ke publik dan ke capres Prabowo Subianto yang membelanya.

“Saya tidak sanggup melihat Pak Prabowo membela saya dalam jumpa pers. Saya salat malam tadi, berulang kali dan tadi pagi saya mengatakan pada diri saya, ‘stop’,” kata Ratna dalam jumpa pers di Jl. Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).

Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan. Selain Ratna, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Setyo menjelaskan bagi pelaku penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

“Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi,” ujarnya.

Seperti diketahui, kabar dugaan penganiayaan Ratna sempat beredar di media social maupun pemberitaan di sejumlah media. Namun, kabar berita hoax tersebut tak berlangsung lama, setelah beberapa fakta  tersebar di media sosial tentang ratna yang melakukan operasi pelastik di sebuah Rumah Sakit. Setelah kejadian itu, ratna baru mengaku bahwa dirinya tak dianiaya. Hal itu disampaikannya melalui jumpa presnya  di Jl. Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10). (Poy)

 

Baca juga:

Kebohongan Ratna Sarumpaet Jadi ‘Trending Topic’ Nomor Satu di YouTube

Ikut Kabarkan Berita Ratna Sarumpaet Dianiaya, Prabowo Minta Maaf

Kasus Ratna Sarumpaet, Hasto Desak Prabowo Minta Maaf

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.