Jumat, 26 April 24

Hartati Murdaya Takut Diberitakan Usai Bebas dari Penjara

Hartati Murdaya Takut Diberitakan Usai Bebas dari Penjara

Jakarta – Siti Hartati Murdaya dinyatakan telah bebas bersyarat, setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terlibat suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hal itu dibenarkan oleh suaminya, Murdaya Poo.

“Ya (sudah bebas) Pembebasan Bersyarat, sejak 2 minggu yang lalu,” ujar Murdaya usai hadiri peresmian Museum Hakka Indonesia di TMII, Jakarta, Sabtu (30/8/2014).

Murdaya mengatakan kondisi istrinya tetap sehat selepas bebas dan sudah menjalankan aktifitas seperti biasa. Meski demikian, Murdaya minta awak media untuk tidak memberitakan informasi itu dulu supaya Hartati bisa tenang.

“Udah jangan dimasukin koran biar low profile dulu, jangan dimasukin deh nanti aja,” kata Murdaya dengan nada khawatir.

Hartati Murdaya selama ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 12 September 2012. Namun Dia divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2013. Selain hukuman Badan, Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buahnya.

Pemberian uang Rp 3 miliar tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah surat yang harus ditandatangani Bupati Buol. Adapun surat-surat itu adalah surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Kedua surat dari Bupati Buol kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama PT CCM/HIP dan ketiga, dan yang ketiga adalah surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations (SIP). (Has)

 

Related posts