Jumat, 26 April 24

Hakim Sidang Kasus Century: Tidak Ada Krisis Ekonomi 2008

Hakim Sidang Kasus Century: Tidak Ada Krisis Ekonomi 2008

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak anggapan mengenai terjadinya krisis ekonomi tahun 2008 yang mendasari kebijakan Bank Indonesia memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tapi tidak untuk Indonesia,” ujar Ketua Majelis hakim Aviantara saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Budi Mulya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Pertimbangan tersebut diambil, berdasarkan  keterangan dari sejumlah saksi dan ahli pada persidangan sebelumnya. Seperti ahli ekonomi Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di AS yang bisa bertahan ada tiga negara yaitu China, India dan Indonesia,” kata Aviantara.

Hakim juga menilai berdasarkan pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla ‎yang menyatakan investasi dan pertumbuhan ekonomi masih cukup baik di tahun 2008. Begitu pun mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pertimbangan hakim ini sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menilai bahwa Indonesia tidak dalam keadaan krisis pada 2008 sehingga krisis tidak tepat menjadi alasan pemberian FPJP kepada Bank Century maupun penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sementara, Wapres Boediono saat bersaksi mengatakan, kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) bagi Bank Century dilandasi iktikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan pada waktu itu.

Mantan Gubernur BI itu menjelaskan, berbagai indikator keuangan menunjukkan adanya krisis ekonomi di Indonesia pada akhir 2008. Krisis ekonomi, kata Boediono, merupakan sebuah bencana. Peristiwa di lapangan ketika itu berjalan sangat cepat sehingga penanganannya pun harus cepat.

Boediono juga menyinggung langkah negara-negara tetangga yang menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau blanket guarantee untuk menghindari efek domino atau dampak sistemiknya.

Dalam perkara ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.