Kamis, 25 April 24

Terbukti Korupsi Bersama Boediono, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Bersama Boediono, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim, Afiantara saat membacakan nota putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Budi juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim,” papar Afiantara saat membacakan amar putusan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7).

Budi Mulya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim menyatakan pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan itikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam.

Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun menurut hakim bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. “Nilai kerugian negara sangat besar yaitu lebih dari Rp 8 triliun,” kata hakim.

Atas vonis tersebut Budi Mulya menyatakan banding. “Saya menyatakan banding atas putusan, yang mulia,” kata Budi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Hal yang meringankan putusan hakim, karena Budi Mulya berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan, dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan bagi Budi Mulya adalah karena merusak nama Bank Indonesia. Hakim juga menilai tindakan Budi ini tidak sejalan dengan upaya negara untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kerugian yang diakibatkan perbuatan Budi juga sangat besar kepada negara. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.