Selasa, 30 Mei 23

Kasus Korupsi Videotron, Anak Menkop Akui Bersalah

Kasus Korupsi Videotron, Anak Menkop Akui Bersalah

Jakarta – Riefan Avrian, anak kandung Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, akhirnya mengaku bertanggung jawab atas kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Bahkan dia mengaku sebagai pihak yang memodali pekerjaan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Riefan dalam sidang pemeriksaan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Hendra merupakan office boy di perusahaan PT Rifuel. “Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini,” ujar Riefan di hadapan Majelis Hakim.

Riefan menjelaskan maksud ia mengangkat Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji Media karena saat itu hanya Hendra-lah yang bersedia. Namun Riefan akui, Hendra memang tidak tahu apa-apa karena tingkat pendidikannya tak terlalu tinggi. “Karena saya diskusi di kantor enggak ada yang mau, yang mau Hendra,” katanya.

Riefan berharap pengakuannya ini dapat meringankan hukuman Hendra Saputra, yang lebih dulu dijerat dalam kasus ini. “Saya berharap pengakuan saya dapat memperingan Hendra dan menjadi pertimbangan buat saya. Pada intinya, saya lah yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini,” akui Riefan.

Sementara itu, Hendra mengaku lega atas pengakuan Riefan. Dia berharap pernyataan Riefan bisa meringankan hukumannya dan dia bisa kembali berkumpul dengan keluarga. “Saya sebenarnya tidak punya dendam sama Pak Riefan. Saya terima kasih atas pernyataan Pak Riefan. Semoga bisa meringankan hukuman saya,” ujar Hendra.

Sebelumnya, saat memberi kesaksian di persidangan lalu, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu. Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 3 SD.

Menurut Riefan, Hendra sendirilah yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam-meminjam.

Riefan menilai, Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho ataupun atribut periklanan lainnya.

Sementara pada kesaksian berbeda, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangani dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

PT Imaji akhirnya memenangi proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan dan belum berpengalaman. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.