Jumat, 26 April 24

Gatot Pujo dan Istrinya Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Gatot Pujo dan Istrinya Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
* Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Jakarta, Obsessionnews – Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi sehingga patut divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

Vonis juga dijatuhkan kepada istri Gatot, Evy Susanti, dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Sinung Hermawan di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan lantaran terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar pemberantasan korupsi.

“Terdakwa dianggap kooperatif selama menjalani proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tukasnya.

Sebelumnya Gato dan Evy didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.