Jumat, 26 April 24

Fungsi Pengawasan oleh BHP Sebagai Suatu Upaya Perlindungan Hukum dan Kuasa Asuh Terhadap Anak Di Bawah Umur

Fungsi Pengawasan oleh BHP Sebagai Suatu Upaya Perlindungan Hukum dan Kuasa Asuh Terhadap Anak Di Bawah Umur
* Notaris/PPAT, yang juga Penggiat Koperasi dan UMKM Dr. Dewi Tenty Septi Artiany. (Foto. Dok. Pribadi)

Obsessionnews.com – Sebagaimana diketahui, total kematian akibat Covid di Indonesia saat ini menempati posisi tertinggi kedua di Asia, mencapai 150.000 kasus. Hal ini tentu akan berakibat pula pada munculnya anak -anak yatim, piatu dan yatim piatu baru dari anak yang orang tuanya meninggal dunia karena covid-19.

Menurut peraturan perundangan yang berlaku, anak dikatakan memasuki usia dewasa ketika ia telah berusia 18 tahun. Hingga usia tersebut, anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Artinya, segala hal yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak masih harus diputuskan oleh orang tuanya. Namun, bagaimana jika kedua orang tua dari sang meninggal dunia? Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Pokok Perkawinan, yang berbunyi “Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”

Menilik hal tersebut di atas, perwalian merupakan peristiwa hukum yang lahir dalam lingkup hukum keluarga. Kepentingan terbaik bagi seorang anak yang belum cakap melakukan perbuatan hukum juga menjadi tanggung jawab negara. Maka peran negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham RI dalam pengawasan perwalian menjadi hal yang sangat penting.

Dalam rangka menghadirkan negara melalui pengawasan perwalian dan untuk memberian perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur serta mempertimbangkan pluralisme hukum di Indonesia, maka perlu ada konsep pembaharuan pengawasan perwalian di Indonesia berdasarkan sistem hukum Pancasila sebagai nilai-nilai falsafah bangsa.

Hal ini menjadi latar belakang kelompecapir (kelompok notaris pembaca, pendengar dan pemikir) mengangkat tema diskusinya yang disampaikan oleh Dr Dewi Tenty sebagai founder kelompok diskusi kelompecapir dalam sambutannya sekaligus membuka acara diskusi tersebut.
Diskusi ini di selenggarakan secara hybrid sekaligus Halal BilHalal pada Rabu (25/5/2022) di Cosmo Amarossa Hotel, yang dihadiri oleh sekitar 50 notaris anggota kelompecapir. Diskusi menampilkan 3 narasumber yaitu dari Bp. Nuryanto, SH., MH mewakili Balai Harta Peninggalan dan Kurator Kementerian Hukum & HAM RI, Bp Dr. Akhmad Budi Cahyono selaku akademisi dari FH UI dan Dr. Yurisa Martanti selaku notaris di Jakarta, Acara ini dipandu oleh Dr. Fully Handayani yang bertindak sebagai moderator.

Dalam diskusi ini dijelaskan bahwa timbulnya suatu Perwalian yang diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan, akan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, dan anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali adalah :

  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya:
  4. Mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  5. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  6. Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Peranan BHP sebagai wali pengawas berfungsi sebagai pengawas wali, Ayah/Ibu yang hidup lebih lama terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya. Dalam artian, Balai Harta Peninggalan memikul tugas selaku Wali Sementara (Tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd) (Pasal 1 Instruksi BHP dan Pasal 366 KUHPerdata).

Pada akhir diskusi disampaikan beberapa kesimpulan yakni BHP menjalankan fungsinya sebagai badan yang menghadirkan negara melalui pengawasan perwalian dan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur karena anak yang belum cukup umur dalam melakukan perbuatan hukum menjadi tanggung jawab negara. Selain itu, perlunya sosialisasi dan penerapan dari peraturan yang berhubungan dengan wali pengawasan dan wali dalam menjalankan tugasnya. Serta, perlunya sistem yang terintegrasi antara pengadilan, BHP dan notaris khususnya dalam hal adanya perwalian dan peralihan objek milik anak di bawah umur. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.