Kamis, 2 Mei 24

Fraksi Golkar Usulkan UU Penjamin Kredit dan JPSK

Fraksi Golkar Usulkan UU Penjamin Kredit dan JPSK

Jakarta, Obsessionnews – Pada masa sidang keempat, DPR RI menuai kritikan dari masyarakat lantaran, tidak satupun komisi yang menghasilkan produk legislasi atau Undang-Undang. Padahal fungsi DPR selain anggaran dan pengawasan, juga memiliki fungsi legislasi

Atas dasar itu, ‎Fraksi Partai Golkar berinisiatif untuk mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) penjamin kredit, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi UMKMK dalam mengakses permodalan dari pihak perbankan. RUU itu dianggap penting dilakukan saat ini.

“Kami (FPG) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif mengkritisi peraturan perundang-undangan yang diberlakukan agar senantiasa sejalan dengan keinginan kita bersama untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera,” ujar Ketua Fraksi Golkar, Ade Komaruddin saat menggelar rapat Pleno di DPR, Senin (24/8/2015).

Selain itu, Ade mengatakan, pihaknya juga mendorong dibentuknya UU Penjamin Sistem Keuangan. (JPSK). Tujuanya sebagai Arsitektur awal sistem keuangan nasional, serta sebagai benteng industri keuangan dalam negeri dalam menghadapi krisis.

Menurut Ade, ‎dalam konteks sekarang ini Indonesia juga tengah dihadapi oleh persoalan ekonomi dengan semakin melemahnya rupiah terhadap dollar. Untuk itu, memajukan sektor UKM juga penting untuk menghidupkan perekonomian rakyat.

Hanya saja kata dia, UU yang mengatur ‎tentang UMKMK belum tertata secara jelas, khususnya mengenai pemberian kredit usaha dari pemerintah. Ade yakin, bila UU ini gool akan menggurani ketergantungan Indonesia terhadap negara luar, khususnya dalam ekonomi.

“Ini berarti bahwa kebijakan-kebijakan investasi harus mengarah dan menuju kepada terbangunya kemampuan negara dan bangsa untuk membangun ekonominya secara mandiri,” cetus anggota komisi XI DPR ini. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.