Minggu, 28 April 24

Dua Pelaku Iseng KA Divonis 7 Bulan Penjara

Dua Pelaku Iseng KA Divonis 7 Bulan Penjara

Pekalongan, Obsessionnews – Pelaku iseng yang menaruh bongkahan batu diatas rel kereta api pada 24 April lalu akhirnya dikenai vonis penjara oleh Pengadilan Negeri kota Pekalongan.

Keduanya adalah Caslani (29) warga kelurahan Coprayan, Buaran dan Soleh Supriyadi (21) warga desa Petukangan, Wiradésa terpaksa harus mendekam dibalik penjara selama 7 bulan akibat aksi kurang kerjaan yang dilakukan.

Manajer Humas PT KAI Daop 4, Suprapto menerangkan mereka berbuat seperti itu hanya untuk melihat reaksi batu pecah ketika ditabrak KA.

“Ini sebagai bentuk ketegasan dari kami supaya memberikan efek jera bagi pelaku vandalisme lainnya,” terangnya, Selasa (11/8/2015).

Sebelumnya, para terdakwa menaruh dua buah bongkahan batu di jalur hilir KM 96+9/0, Dusun Gempol, Desa Tunjungsari pada 24 April 2015 sekitar pukul 11.15 siang.

Kejadian tersebut diketahui oleh dua orang petugas yang kemudian mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Pekalongan.

Dari hasil persidangan, keduanya dijerat Pasal 194 KUHP jo Pasal 192 UU RI No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dengan maksimal 15 tahun penjara. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.