Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Dua Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana

Dua Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana
* Dua Mucikari Vanessa Angel jalani sidang perdana. (foto: beritajatim.com)

Surabaya, Obsessionnews.com – Dua mucikari artis Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. Kedua terdakwa disidang secara terpisah, Siska lebih dahulu. Mereka tiba di PN Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB.

 

Baca juga:

Vanessa Angel Terancam Lima Tahun Penjara

Membedah Konstruksi Hukum Kasus Vanessa Angel dalam UU ITE

Ini Syarat Tersangka Bagi Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dan R

 

Namun Kuasa Hukum Siska, yakni Frangky Desima Waruwu tidak berkomentar banyak soal kesiapan kliennya. “Ya ini kan sidang perdana. Digelar di ruang Garuda, PN Surabaya,” ujarnya kepada wartawan sebelum sidang dimulai, Surabaya, Senin (25/3/2019).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menjelaskan, dalam persidangan ini ada 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto.

Untuk memperkuat dakwaan, JPU telah menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya. “Sedangkan untuk saksi saya belum tahu detilnya. Ini masih sidang pertama,” terangnya.

Seperti diketahui, dua mucikari prostitusi daring penjual Vanessa Angel didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.

Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.