Kamis, 1 Juni 23

Membedah Konstruksi Hukum Kasus Vanessa Angel dalam UU ITE

Membedah Konstruksi Hukum Kasus Vanessa Angel dalam UU ITE
* Artis Vanessa Angel. (Foto: jarrak.id)

Surabaya, Obsessionnews.com – Polda Jawa Timur resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya, yaitu kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada mucikari. 

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan mucikari, ada komunikasi,” ungkap Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/1/2019).

 

Baca juga:

Ini Syarat Tersangka Bagi Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dan R

Vanessa 80 Jt Jadi ‘Trending Topic’ di Google

Sepak Terjang Vanessa di Dunia Artis Sampai Akhirnya Terciduk

Benarkah Prostitusi Profesi Tertua dalam Kebudayaan Manusia?

Pejabat dan Pengusaha Pelanggan Prostitusi Artis

 

Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya beberapa waktu lalu.

Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.

Polisi Kantongi Bukti Kuat

Sebelumnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan barang bukti berupa foto dan video porno yang diduga kuat merupakan Vanessa Angel. Polisi juga memiliki bukti kuat hasil percakapan dan hasil video transaksi yang dilakukan oleh mucikari ES dan TN dengan Vanessa Angel.

Pihak polisi menuturkan bahwa segala bukti yang didapatkan merupakan bukti yang telah lama dilakukan oleh mucikari dan Vanessa Angel sebelum penangkapan dilakukan. Hal itulah yang menjadi dasar Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Konstruksi Hukum

Dalam UU ITE secara umum mengatur tentang hal apa saja yang boleh dan dilarang dalam memberikan informasi dan transaksi elektronik di media yang bersifat online dengan tujuan memberikan kepastian hukum

Sedangkan pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Di dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.

Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:

  1. Perbuatan: mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya.
  2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”
  3. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Untuk unsur subyektifnya berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”.

Pengaturan UU ITE dalam hal kesusilaan atau pornografi, khususnya ketentuan mengenai pornografi dan sanksi pidananya disinkronasikan dengan UU Pornografi. UU ITE dan UU Pornografi pada dasarnya saling melengkapi. 

Pasal 1 butir 1 UU Pornografi mendefinisikan Pornografi sebagai “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” 

Kemudian, Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.