Jumat, 26 April 24

DPR Revisi Kembali UU Pilkada

DPR Revisi Kembali UU Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum sepakat merevisi kembali
Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur syarat partai politik yang tengah bersengketa bisa mengikuti Pilkada seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam syarat itu, Komisi II DPR menyepakati ‎bagi partai politik yang berkonflik bisa tetap mengikuti Pilkada 2015, dengan mengacu pada putusan pengadilan akhir, bila sampai. sampai batas waktu pendaftaran belum ada putusan inkrach dan islah. ‎Artinya, KPU tidak lagi mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“KPU menerima usulan Komisi II terhadap hasil teknis asalkan ada payung hukum yaitu revisi terbatas UU Pilkada. Jadi kita harus merevisi itu sehingga KPU tak ada keraguan,” ujar anggota Komisi II, Yandri Susanto, di DPR Selasa (5/4/2015).

Revisi itu nantinya akan dilaksanakan pada 18 Mei 2015, pada masa sidang keempat DPR. Ia menyatakan, pembahasan mengenai revisi tersebut memang belum final. Namun, DPR dan KPU katanya sudah sepakat agar semua Parpol dapat mengikuti Pilkada termasuk Golkar dan PPP.

‎”Masukkan pasal baru yang menegaskan bahwa yang bersengketa maka jadi pedoman adalah kubu adalah keputusan pengadilan terakhir,” jelas Yandri, yang merupakan anggota dari Fraksi PAN.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarmuzam menambahkan, putusan pengadilan terakhir menjadi acuan memang butuh payung hukum dengan merevisi UU Pilkada. Nantinya, pihak DPR akan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bahan masukan.

Politisi Partai Golkar ini menyadari, bila harus menunggu keputusan inkracht dari ‎pengadilan memang membutuhkan waktu yang lama. Karena itu, perlu segara aturan baru yang mengatur syarat Parpol bisa mengikuti Pilkada.
“Kalau lama itu yang kita cari. Kalau inkracht dan islah baik. Kita berharap semua parpol ikut Pilkada,” harap Rambe. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.