Minggu, 2 April 23

Kubu Agung Protes DPR dan KPU

Kubu Agung Protes DPR dan KPU
* Agun Gunandjar Sudarsa

Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarasa, menganggap DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyalahi Undang-Undang (UU) Partai Politik, yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan partai politik bisa mengikuti Pilkada.

Dalam UU Parpol, sudah disebutkan bagi Parpol yang tengah bersengketa, tetap bisa mengikuti Pilkada, dengan mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, saat ini ketentuan itu bakal dirubah oleh DPR dengan melakukan revisi kembali UU Pilkada.

“Maka dengan adanya SK Kemenkumham sesungguh tidak perlu ada polemik, sejak beberapa lalu saya utarakan hal ini, namun perkembangannya tetap saya dimata saya PKPU yang ada belum sesuai UU Parpol dan UU Pilkadanya,” ujar Agun, Selasa (5//5/2015).

Melalui Komisi II DPR bersama KPU, sudah sepakat UU Pilkada akan direvisi kembali. Salah satu poinya adalah, Parpol yang bersengketa tetap bisa mengikuti Pilkada dengan mengacu putusan pengadilan akhir, bila sampai batas waktu pendaftaran belum keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Poin ini yang kemudian dipersoalkan oleh Agun, anggota DPR ini mempertanyakan bagaimana kalau sampai tanggal pendaftaran belum juga ada putusan inkracht, sementara Kemenkumham juga tidak dapat intervensi. “Oleh sebab itu pasca diundangkannya Peraturan KPU tersebut oleh Kemenkumham, lebih baik segera saja diajukan yudisial revieu Ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan aturan,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua Komisi II DPR ini, PKPU tersebut yang sesuai dengan UU Parpol dan UU Pilkadanya, yakni kepengurusan yang mendapat pengesahan Pemerintah. “Proses peradilan tetap berjalan tanpa harus menghambat pelaksanaan SK tersebut sebagaimana bunyi pasal 67 ayat (1) UU PTUN nya,” tutupnya.

Dengan begitu, bila mengaku pada UU Parpol, maka yang berhak mengikuti Pilkada adalah Partai Golkar kubu Agung Laksono. Sebab, kubu ini sudah disahkan kepengurusan oleh Kemenkumham. Sementara, kubu Aburizal Bakrie, masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.