Jumat, 26 April 24

DPR Berpotensi Ikut Melemahkan KPK

DPR Berpotensi Ikut Melemahkan KPK

Jakarta, Obsessionnews – Komisi III DPR RI sepakat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) pada 14-16 desember mendatang, meski dari 8 Capim tersebut tidak ada unsur jaksa dan ahli dalam bidang hukum dan ekonomi selama 15 tahun.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) yang juga pembuat naskah akademik UU KPK, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, DPR dalam hal ini Komisi III berpotensi ikut melemahkan KPK apabila dalam uji kepatutan dan kelayakan nanti meloloskan Capim yang tidak memenuhi syarat tersebut.

‎”Kalau Komisi III tutup mata, artinya juga ikut menghancurkan KPK dan melanggar UU KPK. Sudah tahu tidak ada unsur penutut (jaksa) tetap dilanggar juga, ‎serba salah memang,” kata Prof Romli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015) malam.

Dalam penyampaikan pandangannya pada rapat pleno bersama Komisi III, Prof Romli mengatakan, dirinya tidak melarang Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hanya saja, ia memberi catatan agar Komisi III mampu menyaring Capim KPK yang memenuhi syarat legal.

“Kalau saya sih di fit and proper test saja,  hasilnya beberapa memenuhi syarat atau tidak, kalau tidak ya bisa jadi masalah. Kalau diteruskan ada potensi pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Prof Romli tidak mempermasalahkan apabila dari 8 Capim KPK ini tidak ada unsur kepolisian seperti pimpinan KPK jilid 1,2 dan 3 yang tidak ada kasus yang bebas. Berbeda dengan Jaksa. Menurutnya, Jaksa adalah penuntut dan penyidik juga. Sedangkan, kepolisian hanya penyidik saja.

‎”Justru saya ngotot adanya unsur jaksa untuk menyelamatkan KPK.  Bisa dibayangkan dulu KPK jilid 1,2, dan 3 tidak ada kasus yang bebas. Nah, kalau sekarang KPK tidak ada unsur jaksa, bisa banyak bebas dan bisa dakwaannya cacat hukum,” ujarnya.

Bagi Romli Jaksa penting, lantaran ia punya tugas dalam melakukan penuntutan. ‎ “Kok unsur kejaksaan tidak ada lalu gimana disebut ada penuntut, karena pimpinan KPK itu harus profesionalisme. Karena pimpinan KPK itu adalah penanggung jawab tertinggi,” ungkapnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.