Sabtu, 27 April 24

DPR: Aceh Memang Istimewa Tapi Tetap Harus Tunduk Pada UU

DPR: Aceh Memang Istimewa Tapi Tetap Harus Tunduk Pada UU

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso (ist)

 

Doni Rao

Jakarta-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menilai, meski Aceh adalah daerah istimewa, namun kota serambi mekah tersebut harus tetap tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Aceh Istimewa, namun harus tetap tunduk. Kita adalah negara kesatuan,” kata Priyo dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/4/2013).

Bagi Priyo, masalah bendera yang mirip dengan bendera GAM adalah masalah yang serius dan tidak bisa dianggap remeh. Priyo melanjutkan bahwa semua elemen pimpinan di Aceh yang terpilih secara demokratis harus mengikhtiarkan perdamaian di Aceh, juga mengadakan urun rembug agar hal tersebut dapat segera diselesaikan. “Presiden juga harus berperan memanggil pimpinan, Gubernur dan wakilnya (Aceh),” ujar Priyo.

Seperti diketahui, terkait Qanun tentang bendera Aceh yang mirip dengan bendera GAM, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu 15 hari bagi pemerintah provinsi Aceh untuk mengklarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Selagi menunggu klarifikasi, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera tersebut. Namun, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengisyaratkan akan tetap mempertahankan bendera itu. Menurutnya, bendera itu merupakan amanat segenap rakyat Aceh kepada pemimpinnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.