Sabtu, 27 April 24

DPD Apresiasi Kerja KPK Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

DPD Apresiasi Kerja KPK Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

Jakarta, Obsessionnews – Pada 8 Maret 2016 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian.

Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berpendapat bahwa terbongkarnya kasus korupsi pengadaan pupuk tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat subsidi pupuk sejatinya dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Terlebih dalam APBN 2016, anggaran subsidi pupuk mencapai Rp 30,1 triliun, atau lebih tinggi dari pos subsidi pangan dan subsidi benih.

“Sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan pelaksanaan APBN, Komite II DPD RI juga selama satu tahun terakhir melakukan pengawasan dan advokasi terhadap pelaksanaan pupuk bersubsidi dengan membentuk Tim Kerja (TIMJA) Pupuk Bersubsidi,” Ketua Timja yang juga senator dari Provinsi Jambi M Syukur SH MH, Selasa (15/3/2016).

Ia menegaskan, berdasarkan advokasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Timja ditemukan bahwa terjadi banyak permasalahan dalam implementasi program pupuk bersubsidi seperti kelangkaan pupuk bersubsidi yang terus terjadi sepanjang tahun, terutama pada saat musim tanam hingga harga pupuk di tingkat petani jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Timja menilai bahwa permasalahan di atas muncul karena banyaknya permasalahan pada pelaksanaan program pupuk bersubsidi seperi permasalahan pada pendataan, penyaluran/distribusi dan pengawasan dari pelaksanaan program pupuk bersubsidi.

Syukur juga menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, Timja menenggarai adanya permainan dalam program pupuk bersubsidi, mulai dari proses pengadaan hingga proses distribusinya.

Oleh sebab itu, tegas dia, Komite II DPD RI mendorong agar kasus korupsi pengadaan pupuk yang dibongkar oleh KPK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki program subsidi pupuk. Perbaikan dapat dilakukan dengan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan pupuk bersubsidi; melakukan validasi terhadap data kebutuhan pupuk bersubsidi yang ada di dalam RDKK; mengalihkan kebijakan subsidi pupuk ke subsidi harga komoditas pertanian; dan mengalihkan anggaran pengadaan pupuk organik ke kegiatan pelatihan dan pendampingan memproduksi pupuk organik bagi kelompok tani.

“Komite II DPD RI menilai bahwa melalui perbaikan program subsidi pupuk, program ketahanan pangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dapat lebih tepat sasaran sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan memajukan sektor pertanian di Indonesia,” tandasnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.