Sabtu, 20 April 24

DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu dari Jabatannya

DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu dari Jabatannya
* Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14,  Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2019). (Foto: Dok DKPP)

Jakarta, Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14,  Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2019).

Sidang ini menyertakan 76 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 16 perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat. Dari jumlah keseluruhan, 27 Teradu berasal dari KPU dan 49 Teradu berasal dari Bawaslu.

Baca juga: DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu 2019

Dalam sidang ini, ada dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua, yaitu Andri Oktaviana dari KPU Lampung Timur dan Rosna Sehwaki dari Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur.

Andri menjadi Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 dan Rosna merupakan Teradu pada perkara 154-PKE-DKPP/VI/2019. Keduanya juga dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Andri Oktaviana,” kata Ketua majelis Alfitra Salamm dalam sidang.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Rosna Sehwaki,” lanjut Alfitra ketika membaca putusan 154-PKE-DKPP/VI/2019.

Khusus untuk Andri, DKPP juga memberikan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/VI/2019. Ia dan empat anggota KPU Lampung Timur memang menjadi Teradu dalam dua perkara yang putusannya dibacakan dalam persidangan ini, yaitu perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 dan 140-PKE-DKPP/VI/2019.

Baca juga: Praktisi Hukum Pemilu Akan Laporkan Anggota KPU ke DKPP

Jumlah Teradu yang nama baiknya dipulihkan atau mendapat rehabilitasi dari DKPP mencapai 42 orang. DKPP juga mengeluarkan sanksi peringatan (15 Teradu) dan peringatan keras (12 Teradu).

Selain itu, DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2019 yang melibatkan tujuh Teradu. Dalam prosesnya, Pengadu perkara ini mencabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan perkara ini dilaksanakan.

“Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan,” kata Alfitra membacakan ketetapan tersebut.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Alfitra Salamm selaku Ketua majelis yang didampingi oleh dua Anggota majelis, yaitu Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. (Poy)

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan KPU Tak Sandingkan DA1 dan DB1 Sumsel Saat Rekapitulasi

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.