Rabu, 17 April 24

Praktisi Hukum Pemilu Akan Laporkan Anggota KPU ke DKPP

Praktisi Hukum Pemilu Akan Laporkan Anggota KPU ke DKPP
* Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu soal iklan yang tayang di salah satu media cetak yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena ada perubahan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu kasus tersebut telah dihentikan.

Praktisi hukum Pemilu Ahmad Irawan mempertanyakan mengapa penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan, karena diduga ada keterangan berbeda dari anggota KPU. Untuk itu, dia akan melaporkan anggota KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Besok, Selasa, tanggal 5 Juni 2018 Jam 13.00 saya mau laporkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Irawan di Jakarta, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, tidak ada gunanya berbicara soal integritas proses dan hasil pemilu 2019, jika orang tersebut masih menjabat anggota KPU RI.

Seperti diketahui, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dikabarkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kamis, 31 Mei 2018. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.