Sabtu, 27 April 24

DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu 2019

DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu 2019
* Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (foto: acehtrend.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tinggal menghitung hari. Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kerap terjadi. Belum lama ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang tersebut digelar di Gedung Bawaslu RI lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (10/4/2019).

 

Baca juga:

Identifikasi Kerawanan Pemilu Bawaslu Luncurkan IKP

Inilah Persiapan Pemilu 2019 di Luar Negeri

Gerakan Ayo Memilih Tampilkan Sisi Lain Pemilu untuk Kaum Milenial

 

Dalam sidang ini DKPP mengeluarkan sanksi pemberhentian tetap bagi sembilan penyelenggara Pemilu yang menjadi teradu dalam enam perkara, yaitu nomor perkara 2-PKE-DKPP/I/2019; 25-PKE-DKPP/II/2019; 33-PKE-DKPP/III/2019; 41-PKE-DKPP/III/2019; 43-PKE-DKPP/III/2019; 47-PKE-DKPP/III/2019.

“Khusus untuk perkara 47-PKE-DKPP/III/2019, teradu seluruh teradu yang berjumlah empat orang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap,” ujar Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4).

Keempat Teradu tersebut adalah penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang terdapat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketua majelis Harjono putusannya dalam siding tersebut, mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya.

“Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu I Rofiudin selaku Anggota Panwascam Banyusari, Teradu II Ade Iwan Setiawan selaku Panwascam Cilamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua Panwascam Tirtajaya, dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur,” ujar Harjono membacakan putusan.

Selain empat nama di atas, lima orang penyelenggara lain yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap adalah Anggota KPU Provinsi Papua, Tarwinto (No. Perkara 2-PKE-DKPP/I/2019); Ketua PPK Kajen, Kabupaten Pekalongan Edy Waluyo (25-PKE-DKPP/II/2019); Anggota KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar (33-PKE-DKPP/III/2019); Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Sepriadison Saragih (41-PKE-DKPP/III/2019); dan Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota, Nevin Ziaulhaq (43-PKE-DKPP/III/2019).

Untuk diketahui, , sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Prof. Muhammad dan Fritz Edward Siregar. Seluruh perkara yang dibacakan dalam sidang ini, terdapat 39 Teradu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.