Selasa, 30 April 24

DJKI Kemenkumham Pelajari Salah Satu Produk IG di Jepang

DJKI Kemenkumham Pelajari Salah Satu Produk IG di Jepang
* DJKI Kemenkumham pelajari salah satu Produk IG di Jepang, Rabu (22/11). (Foto: Kemenkumham)

Obsessionnews.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang dipimpin oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, didampingi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke Koperasi Pertanian Kagawa pada Rabu, 22 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Okahara Takahisa, Bagian Penjualan Koperasi Pertanian Kagawa, menjelaskan mengenai salah satu produk unggulan mereka yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG), yaitu semangka berbentuk kotak atau Zentsuji San Shikaku Suika.

“Semangka ini kurang enak untuk dikonsumsi, tetapi semangka ini dapat bertahan hingga 1,5 tahun,” ungkap Okahara.

“Budaya membuat semangka seperti ini sudah ada sejak 60 tahun yang lalu. Sudah ada berbagai macam proses dan bahan penunjang dalam menunjang pembuatan semangka ini. Namun, hal yang paling terpenting adalah kemampuan petani dalam memilih tunas yang akan digunakan dalam membuat semangka berbentuk kotak,” lanjutnya.

Okahara juga menyampaikan bahwa pada dasarnya dengan kemampuan yang sudah baik itu pun tidak menjamin kesuksesan terbentuknya semangka berbentuk kotak yang sempurna, karena tingkat keberhasilannya hanya sekitar 70%.

“Penjualan semangka ini dilakukan ke Dubai, Bangkok, Singapura, Taiwan, dan Kanada,” terangnya.

Sejauh ini, sudah banyak terjadi peniruan ide pembuatan semangka berbentuk kotak di tempat lain, baik dengan model yang sama ataupun dalam bentuk yang berbeda. Misalnya, seperti bentuk hati, bentuk piramida, bentuk bintang, bentuk segitiga, dan lainnya. Namun, hal-hal tersebut selalu gagal.

“Dari hal tersebut kita dapat belajar bahwa pendaftaran IG merupakan hal yang sangat penting. Dengan didaftarkannya sebagai IG, semangka tersebut mendapatkan pelindungan sesuai dengan undang-undang berlaku,” pungkas Anom. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.