
Surabaya, Obsessionnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani. Majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu,” kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Baca juga:
Ari Lasso Tak Terlibat dalam Konser Ahmad Dhani
Mengalami Tekanan, Ahmad Dhani Tak Kuasa Menangis
Ditahan, Dhani Sudah Mulai Kehabisan Uang
Hal yang memberatkan putusan hakim karena Dhani sedang menjalani hukuman dan tidak merasa bersalah. Sebagai caleg seharusnya Dhani juga menjaga lisannya dengan baik. Sedangkan hal yang meringankan adalah Dhani selama persidangan bersifat sopan. Atas vonis ini Dhani mengajukan upaya hukum Banding.
Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim memvonis Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, Jaksa menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
(Has)