Jumat, 26 April 24

Ditahan, Eks Walikota Makassar Tantang KPK di Pengadilan

Ditahan, Eks Walikota Makassar Tantang KPK di Pengadilan

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, seolah belum menerima dirinya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai ditahan Ilham menantang KPK untuk membuktikan dakwaanya nanti di pengadilan.

“Di pengadilan lah akan pembuktian nanti terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya, korupsi pada kerjasama instansi PDAM,” ujar Ilham di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Dalam kesempatan itu Ilham menyebut ada keterlibatan pihak ketiga dalam kasus yang menjeratnya. Pihak ketiga yang dimaksud yakni dari PT Traya Tirta. Dia belum mau membuka peran perusahaan ini, jika kasusnya sudah disidangkan di pengadilan, hal itu baru ia ungkap.

“Pihak ketiga, dari PT Traya,” tegasnya.

Ilham ditahan di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam. Meski begitu sebagai mantan pejabat dia mengaku menghormati upaya penahanan oleh KPK.

“Saya menghormati dan menghargai keputusan ini. Apapun yang menjadi keputusan, saya harus menghargai, dan akan ikut prosedurnya,” katanya.

KPK menetapkan llham Arief dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang bekerjasama dengan PDAM mengerjakan proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.

KPK menduga Ilham Arief Sirajuddin melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku Walikota Makassar sesuai dengan pasal yang disangkakan dan merugikan keuangan negara sekitar Rp38,1 milyar.

Ilham pun disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.