Senin, 29 April 24

Diputus Kontrak RSUD Ciawi, PT Buana Varia Akhirnya Cabut Gugatan Terhadap Anak TKW Asal Solo

Diputus Kontrak RSUD Ciawi, PT Buana Varia Akhirnya Cabut Gugatan Terhadap Anak TKW Asal Solo
* Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin Nurul Hidayah, SH, MH, Sunaryanto, SH, MH dan Sri Kuncoro, SH, MH membacakan penetapan pencabutan perkara nomor 260/Pdt.G/2022/PN.Skt pada Kamis, 23 Februari 2023. (Foto: Ist)

Obsessionnews.com —— PT Buana Varia Komputama resmi mencabut gugatan wanprestasi terhadap seorang anak Tenaga Kerja Wanita (TKW), asal Kedung Lumbu Surakarta (Solo), Jawa Tengah bernama Rohyan Bayu Adjie. Perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan layanan sistem informasi terintegrasi bagi rumah sakit itu beralasan karena gugatan mereka tidak relevan lagi. Rohyan selaku tergugat sudah diputus kontrak kerja oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

 Kepastian tersebut didapatkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin Nurul Hidayah, SH, MH, Sunaryanto, SH, MH dan Sri Kuncoro, SH, MH membacakan penetapan pencabutan perkara nomor 260/Pdt.G/2022/PN.Skt pada Kamis, 23 Februari 2023. Sidang ini dihadiri Rohyan selaku tergugat bersama tim kuasa hukumnya Jonga Saragih, SH, MH, CLA, CM dan rekan-rekannya, serta penggugat dari PT Buana Varia Komputama dan turut tergugat dari RSUD Ciawi.

 Ketua tim kuasa hukum Rohyan, Jonga Saragih, SH, MH, CLA, CM mengapresiasi pencabutan perkara oleh pihak PT Buana Varia Komputama. Ia mengatakan sebelum keluar penetapan pencabutan perkara ini, PN Surakarta sempat menggelar mediasi untuk mendamaikan para pihak sebagai realisasi dari amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

 “Pertama kami menghargai langkah yang dilakukan penggugat dalam mencabut gugatan yang dibuatnya, karena itu adalah hak mereka selaku penggugat. Sehingga dengan dicabut gugatan ini maka kita tidak perlu lagi menghadiri sidang pada hari hari berikutnya, karena sudah dianggap selesai,” kata Jonga Saragih usai sidang di PN Surakarta, Kamis (23/2/2023).

 Sebelumnya, dalam mediasi pertama, kliennya mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjadi penggangguran akibat diputus kontrak kerja sepihak oleh RSUD Ciawi. Hal ini menjadi alasan PT Buana Varia Komputama mencabut gugatan wanprestasi terhadap kliennya.

 “Sehingga hari ini kita mendapat kepastian bahwa penggugat telah resmi mencabut gugatannya. Meski begitu, saya bersama tim sedang mempertimbangkan langkah apa yang akan kami tempuh, mengingat klien kami merasa dirugikan akibat adanya gugatan penggugat. Klien kami diputus kontrak kerja sepihak oleh RSUD Ciawi pada saat perkara ini baru mau berproses di pengadilan. Harusnya RSUD Ciawi menunggu hingga perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Jonga Saragih.

 “Bagi penggugat juga harusnya memberikan solusi bagi klien kami. Ketika dipaksa berhenti bekerja atau keluar dari RSUD Ciawi apakah ada kompensasi yang diberikan baik itu uang tunai untuk jaminan hidup selama 5 tahun, karena dilarang bekerja pada perusahaan mitra, maupun calon mitra, ataukah ada tawaran untuk klien kami dipekerjakan kembali di kantor penggugat misalnya. Nah ini yang tidak tersampaikan oleh penggugat dan turut tergugat selama mediasi kemarin,” lanjut Jonga Saragih.

 Sebagaimana diketahui PT Buana Varia Komputama menggugat Rohyan Bayu Adjie atas dasar melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Gugatan tersebut didaftarkan di PN Surakarta dengan nomor perkara 260/Pdt.G/2022/PN.Skt. Rohyan dituntut harus berhenti bekerja dari RSUD Ciawi oleh PT Buana Varia Komputama, dengan nilai gugatan membayar kerugian materil Rp775 juta, ditambah dengan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.

 Perbuatan wasprestasi dimaksud, karena Rohyan dituding melanggar isi surat pernyataan yang dibuat saat awal bekerja di PT Buana Varia Komputama. Isi pernyataan itu di antaranya bahwa dalam hal terputusnya hubungan kerja antara Rohyan dengan PT Buana Varia Komputama, maka Rohyan tidak akan membocorkan segala rahasia PT Buana Varia Komputama dan tidak akan bekerja pada rumah sakit yang menjadi mitra atau calon mitra PT Buana Varia Komputama dalam jangka waktu selama 5 tahun.

 “Ini jelas melanggar hak asasi manusia, dimana perusahaan harus menghormati hak dasar seseorang untuk bebas menentukan masa depannya sendirinya. Mau bekerja di kantor mana pun itu haknya dalam menentutukan sendiri,” jelas rekan Jonga Saragih, Grio Mandraguna, SH.

 Rohyan pernah bekerja di PT Buana Varia Komputama terhitung sejak 29 Juni 2016 hingga 21 Maret 2022. Saat bekerja sebagai karyawan PT Buana Varia Komputama, Rohyan ditempatkan di RSUD Ciawi sebagai tenaga teknisi (Technical Support), yang tugasnya membersihkan hardware komputer. Namun pada tanggal 21 Maret 2022 ia mengundurkan diri sebagai karyawan PT Buana Varia Komputama.

 Kemudian pada 1 April 2022 Rohyan melamar dan diterima bekerja sebagai karyawan kontrak di RSUD Ciawi. PT Buana Varia Komputama memang bekerja sama dengan RSUD Ciawi perihal penyediaan layanan sistem informasi terintegrasi berupa aplikasi Mirsa. Bahwa faktanya kontrak kerja sama kedua belah pihak masih berlanjut hingga saat ini.

 Kepada kuasa hukumnya, Rohyan menegaskan bahwa selama bekerja di RSUD Ciawi, ia sama sekali tidak berhubungan dengan aplikasi Mirsa, maupun layanan dan fasilitas terkait milik PT Buana Varia Komputama yang ada pada RSUD Ciawi. Sehingga gugatan PT Buana Varia Komputama dinilai sangat mengada-ada.

 Syarif Hasan Salampessy, SH, MH, kuasa hukum Rohyan lainnya menilai tindakan RSUD Ciawi yang memutus kontrak kerja kliennya tersebut berpotensi menjadi sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja. Terlebih karena kliennya diberhentikan tanpa ada alasan yang mendasar.

Karena tindakan turut tergugat yang diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa melalui penetapan pengadilan ini jelas melanggar Pasal 155 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 35 tahun 2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja,” papar Syarif.

 Akibat adanya gugatan PT Buana Varia Komputama, Rohyan harus menerima nasib diputus kontrak kerja oleh RSUD Ciawi pada tanggal 1 Januari 2023, dan hingga saat ini Rohyan telah menjadi seorang penggangguran yang sudah tidak punya penghasilan apa-apa. Tentu beban hidup Rohyan makin berat untuk memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya. Apalagi ayahnya kini umurnya yang sudah rentah, sementara Ibunya harus membanting tulang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

 Rohyan mengaku secara jujur tidak mampu membayar kerugian yang semula dituntut oleh PT Buana Varia Komputama. Gajinya saja saat masih bekerja pada RSUD Ciawi hanya sebesar Rp4,5 juta, itupun untuk memenuhi biaya hidup dengan keluarga saja sangat tidak cukup. Apalagi dia sekarang sudah tidak lagi bekerja.

 ‘Oleh karena itu, setelah gugatan ini dicabut saya berharap bisa kembali bekerja di RSUD Ciawi demi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak yang masih kecil serta orang tua. Karena saya menjadi tulang punggung bagi mereka. Saya juga berharap mendapat kompensisi atas kerugian akibat saya kehilangan pekerjaan dan berharap nama baik saya dipulihkan,” ungkap Rohyan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.