Jumat, 26 April 24

Dinkes DKI Akan Pelajari Kasus Dugaan Malpraktik Klinik CF

Dinkes DKI Akan Pelajari Kasus Dugaan Malpraktik Klinik CF
* Almarhumah Allya Siska Nadya

Kisah Malpraktik (7)

Dinkes DKI Akan Pelajari Kasus Dugaan Malpraktik Klinik CF

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, akan mempelajari dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh dr Randall Cafferty di Chiropractic First The Spine & Nerve Clinic (CF) di Cabang Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan Allya Siska Nadya meninggal dunia pada 7 Agustus 2015.

Baca juga:

Allya Siska, Gadis Cantik Wafat Setelah Terapi

Bayar Pengobatan 17 Juta, Siska Malah Meninggal

Salah Terapi di Chiropractic, Nyawa Adikku Melayang 6 Jam

Siska Korban Malpraktik, Adik yang Pemberani

Siska dan Dunia Sosmed

Kasus Malpraktik Siska, IDI Belum Dipanggil Polda

“Dipelajari dulu, nanti diberikan tanggapan dari Kepala Dinas,” kilah salah seorang Humas Dinkes DKI, Dimas kepada Obsessionnews di kantornya, Selasa (5/1/2016) .

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati pada 24 Oktober 2014 lalu, menyatakan pihaknya belum pernah memberikan izin praktik kepada dokter asing di Jakarta, dan jika ada yang praktik di daerah itu dipastikan ilegal.

“Belum pernah ada dokter asing yang kita beri izin, jadi masyarakat harus berhati-hati jika ada dokter asing,” aku Dien seperti dilansir sebuah situs online.

Untuk dapat berpraktik di Indonesia, seorang dokter asing membutuhkan izin seperti sertifikat kompetensi, STR Sementara, oG, SIP/SIK, dokumen akademik serta dokumen rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA dari Kementerian Kesehatan.

Apakah Chiropractic First The Spine & Nerve Clinic memenuhi sejumlah persyarakat tersebut? Chiropractic mengaku sebagai klinik dengan metode pendekatan kesehatan yang berfokus pada hubungan antara tulang belakang dan sistem saraf dan pengaruhnya terhadap pemulihan dan pemeliharaan kesehatan dan fungsi yang optimal. Di klinik yang mempunyai cabang di 8 pusat perbelanjaan elit di Jakarta dan satu di Surabaya, Jawa Timur itu, diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Siska saat itu telah menjalani terapi Chiropractic sebanyak tiga kali selama Agustus 2015. Namun bukannya sembuh, pada 7 Agustus 2014, kondisinya malah memburuk dan dilarikan ke RS terdekat. Setelah ditangani di ruang ICU, Siska mengembuskan nafas terakhirnya.

dr Randall Cafferty yang diduga lakukan malpraktik, kini dikabarkan lari keluar dari Indonesia.
dr Randall Cafferty yang diduga lakukan malpraktik, kini dikabarkan lari keluar dari Indonesia.

Orangtua korban, Arnisda Helmy dan Alfian Helmy Hasjim telah melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, atas dugaan malpraktik dr Randal Cafferty yang menyebabkan Siska meninggal dunia. Laporan ke Polda tersebut diterima dengan Nomor: P/3176/VIII/2015/PMJ/Ditreskrimun tanggal 12 Agustus 2015.

Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 8 September 2015 memanggil Alfian Helmy Hasjim dengan surat panggilan No: S. Pgl/16627/IX/2015/Ditreskrimun, Elvita Natassa (kakak Sisca) dengan surat panggilan No: S. Pgl/16628/IX/2015/Ditreskrimun, dan Arnisda Helmy dengan surat panggilan No: S. Pgl/16631/IX/2015/Ditreskrimun, untuk datang ke Unit I Subditenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis, 10 September 2015 pukul 13.00 WIB.

Surat panggilan tersebut ditandatangani Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo, SH selaku penyidik. Alfian, Elvita dan Arnisda diperiksa sebagai saksi oleh penyidik/penyidik pembantu AKP Arief Vidyanto, SH/Bripka Arif Saifudin, SH.

Hal ini terkait dugaan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia, dan memberikan pelayanan medis tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2015 di Chiropractic First The Spine & Nerve Clinic Cabang Pondok Indah Mall, yang dilakukan oleh terlapor dr Randal Cafferty (WNA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 79 UU RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Kantor Dinkes DKI Jakarta
Kantor Dinkes DKI Jakarta

Selaku ayah korban, Alfian juga mengungkapkan bahwa kakak Siska telah menemukan catatan kriminal dari Randall Cafferty, terapist dari Chiropractic yang menangani Allya Siska.

“Ini yang didapat anak-anakku (kakaknya Siska) dari browsing di internet. Ternyata dia (Randall) sedang terkena Sanksi,” bebernya.

Keluarga Alfian pun berupaya keras untuk mencari informasi seputar keberadaan dr Randall Cafferty. Saat itu didapat informasi, Randall sudah lari ke luar Indonesia, dan diketahui sedang berada di Singapura.

“Mungkin Jenderal bisa bantu melalui Interpol/NCB,” harap Alfian.

Link originalnya di: http://www.chiro.ca.gov/enforcement/march_2013.pdf. Di situ disebutkan bahwa Randall Cafferty, Salinas California ,Amerika Serikat, dengan nomor izin praktik DC 20474, melakukan tindakan indisipliner. Sebagai tindakan, pencabutan izin praktik berlanjut dan 3 (tiga) tahun masa percobaan/tunggu. Tanggal efektif pelanggaran pada 13 Maret 2013. Jenis pelanggaran adalah (1) Perlakuan tidak profesional dalam bidangnya dan (2) Tuduhan tindak kriminal.

Kepada Obsessionnews, Alfian juga memberikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidikan kasus wafatnya Siska.

“Tidak tampak kemajuan yang berarti. Sebagai orang tua Siska tentu saya kecewa,” geramnya.

Ayah Siska ini pun menunjukkan Surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya tentang SP2HP atas Laporan Polisi Nomor: LP/3176/VIII/2015/PMJ/ Dit Reskrimum, tertanggal 12 Agustus 2015. Dalam pelaporan kepada Kepolisian ini, Alfian diwakili oleh Rosita P Radjah SH dan Masna Nasution SH dari BM & Partners Law Office. (Bersambung) (Tim Obsessionnews)

Tempat Siska dimakamkan.
Tempat Siska dimakamkan.

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.